Vidi Aldiano Akhirnya Menang! Hakim Batalin Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’, Ini Alasannya!

Vidi Aldiano Akhirnya Menang! Hakim Batalin Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’, Ini Alasannya!
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Drama hukum antara Vidi Aldiano dan para pencipta lagu "Nuansa Bening" akhirnya mencapai titik endingnya.

Setelah berbulan-bulan jadi pemberitaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Vidi dan menyatakan seluruh gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak dapat diterima. Keputusan ini sekaligus membuat Vidi bisa bernapas lega karena hakim bahkan tidak sampai menyentuh isi pokok perkara.

Juru bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut gagal diproses karena dinilai cacat formil sejak awal.

Dalam bahasa sederhananya, ada pihak-pihak penting yang seharusnya ikut digugat, tapi justru tidak dicantumkan oleh para penggugat. Padahal, dalam dokumen gugatan, mereka menyebut ada 31 konser tempat lagu "Nuansa Bening" dipentaskan, serta tiga platform musik digital tempat lagu itu muncul. Namun, tidak satu pun penyelenggara konser maupun platform digital tersebut dimasukkan sebagai pihak tergugat. Akibatnya, berkas gugatan langsung dianggap kurang pihak dan otomatis tidak bisa dilanjutkan.

Padahal, salah satu gugatan mereka menuntut Vidi membayar ganti rugi mencapai Rp 24,5 miliar atas dugaan penggunaan lagu secara komersial dalam puluhan konser tanpa izin. Di samping itu, masih ada dua gugatan lainnya terkait distribusi digital serta masalah metadata pencipta lagu. Sayangnya bagi para penggugat, ketiganya berakhir dengan nasib sama: dihentikan sebelum masuk ke substansi karena masalah administrasi.

Dengan putusan ini, rangkaian sengketa yang sempat memanas sejak Mei 2025 akhirnya ditutup. Vidi boleh dibilang menang telak karena seluruh gugatan batal tanpa perlu membantah satu per satu isi tudingan. Drama "Nuansa Bening" pun resmi selesai, dan Vidi bisa kembali fokus berkarya tanpa bayang-bayang tuntutan miliaran rupiah.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE