Fakta Baru Kasus Suami Sandra Dewi: Kejagung Tegaskan Tas Mewah Bukan dari Endorsement!

Fakta Baru Kasus Suami Sandra Dewi: Kejagung Tegaskan Tas Mewah Bukan dari Endorsement!
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis kembali mencuri perhatian publik, Gen. Kali ini, sorotan tertuju pada sang istri, Sandra Dewi, yang tengah memperjuangkan status aset-aset pribadinya di pengadilan. Dalam persidangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tas-tas mewah milik Sandra tidak ada kaitannya dengan endorsement seperti yang sempat diklaim sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max dalam sidang pada Jumat (24/10/2025), dilansir dari ANTARA.

Max menjelaskan, dari total 88 tas mewah yang disita, tidak ditemukan satu pun dokumen yang menunjukkan adanya kontrak kerja sama atau perjanjian iklan antara Sandra Dewi dan pihak tertentu. Hal ini juga berlaku untuk koleksi perhiasan yang ikut disita oleh penyidik.

Menurut Max, klaim bahwa tas dan perhiasan tersebut merupakan hasil endorsement justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang-barang itu dibeli dari reseller, bukan diberikan langsung oleh brand atau perusahaan.
Ia menambahkan, jika barang-barang tersebut dijual lewat Sandra Dewi untuk promosi, seharusnya pihak reseller justru mendapatkan keuntungan-namun faktanya, hal itu tidak terjadi.

Lebih jauh, beberapa pihak yang disebut sebagai pemberi endorsement pun tidak bisa membuktikan keterlibatan mereka, bahkan ada yang tidak hadir saat dimintai keterangan. Dalam proses penyidikan, ditemukan pula bukti transfer uang dari Harvey Moeis dan Ratih ke rekening Sandra Dewi yang digunakan untuk membeli tas-tas mewah tersebut.

Sidang ini merupakan bagian dari gugatan keberatan Sandra Dewi terhadap penyitaan sejumlah aset yang dianggap terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Barang sitaan itu meliputi perhiasan, dua kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency, tabungan yang diblokir, serta tas-tas branded bernilai fantastis.

Sandra Dewi sendiri bersikeras bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menegaskan seluruh aset tersebut diperoleh dari hasil kerja pribadi, endorsement resmi, hadiah, serta pembelian pribadi. Bahkan, menurutnya, ia dan Harvey sudah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Namun, posisi Sandra semakin sulit setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis, yang berarti vonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar tetap berlaku. Harvey dinyatakan bersalah karena menerima uang hasil korupsi bersama Helena Lim, dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Kasus ini bukan cuma mengguncang dunia hukum, tapi juga membuka sisi lain kehidupan glamor selebritas yang ternyata tak selalu seindah di media sosial.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE