Sandra Dewi Cabut Gugatan, Ini Rincian Harta Fantastis yang Resmi Dirampas Negara

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset: 140 Perhiasan, 88 Tas Mewah, dan Properti Kebayoran Resmi Dirampas Negara

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Ini Rincian Harta Fantastis yang Resmi Dirampas Negara
Sandra Dewi. - (Dok. Instagram @sandradewi88).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Ada perkembangan besar dari kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Setelah sempat mengajukan keberatan, kini Sandra Dewi resmi mencabut gugatan atas penyitaan asetnya.

Keputusan ini menjadi penentu: deretan harta mewah milik Sandra Dewi yang bernilai miliaran rupiah kini resmi dirampas dan menjadi milik negara.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andy Saputra, membocorkan rincian harta yang selama ini bikin heboh publik. Jumlahnya benar-benar banyak banget, meliputi perhiasan, tas branded, sampai properti di lokasi elite.

Ratusan Item Perhiasan dan Tas Mewah

Berdasarkan data permohonan yang sempat diajukan, aset yang disita itu termasuk:

  • Perhiasan: Jumlahnya mencapai ratusan item. "Sebagaimana diketahui dalam permohonan keberatan yang untuk disita yaitu perhiasan, ada 140-an item," ujar Andy Saputra.
  • Tas Mewah: Koleksi tas mewah yang sering jadi sorotan di media sosial juga ikut disita. "Kemudian ada tas, 88 tas," tambahnya.

Properti Elite dan Rekening Miliaran

Tidak berhenti di koleksi pribadi, aset tak bergerak (properti) pasangan ini juga turut dirampas dan tersebar di lokasi-lokasi strategis:

  • Rumah di kawasan elite Kebayoran Baru.
  • Rumah di Jakarta Barat.
  • Dua unit kondominium di daerah Serpong.

Selain itu, sejumlah rekening bank yang ditaksir bernilai miliaran rupiah juga sudah dibekukan oleh pihak berwenang.

Untuk Ganti Rugi Rp 420 Miliar

Seluruh aset fantastis ini disita sebagai bagian dari upaya negara untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Dengan dicabutnya gugatan oleh Sandra Dewi, Kejaksaan Agung kini tidak lagi punya penghalang hukum untuk segera melakukan eksekusi atau penyitaan penuh terhadap semua aset tersebut.

Keputusan Sandra Dewi cabut gugatan menjadi akhir dari perjuangannya mempertahankan harta. Dengan demikian, aset mewah berupa 140 perhiasan, 88 tas mewah, hingga properti di Kebayoran Baru resmi dirampas negara.

Soal nasib akhir aset ini, apakah akan dilelang atau digunakan negara, sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE