Amplop Hajatan Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Belakangan ini media sosial diramaikan dengan kabar bahwa uang amplop dari acara hajatan seperti pernikahan akan dikenakan pajak oleh negara. Namun, informasi tersebut langsung diluruskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Melalui pernyataan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli Simbolon, menegaskan bahwa tidak ada aturan atau kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak atas amplop hajatan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
"Kami klarifikasi, tidak benar ada pemungutan pajak terhadap amplop kondangan," ujar Rosmauli, dikutip dari keterangan resminya kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/7).
Isu ini awalnya mencuat saat berlangsung rapat antara Komisi VI DPR RI dan pihak Kementerian BUMN serta Danantara. Dalam forum tersebut, anggota DPR Mufti Anam mengungkap kekhawatirannya bahwa potensi pajak dari amplop hajatan muncul akibat berkurangnya penerimaan negara dari dividen BUMN.
Rosmauli menjelaskan bahwa kerancuan ini kemungkinan timbul dari pemahaman yang kurang tepat terkait prinsip dasar perpajakan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah dan pemberian uang. Namun, hal tersebut tidak serta-merta berlaku dalam semua kondisi.
Menurutnya, bila suatu pemberian bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berhubungan dengan aktivitas usaha atau pekerjaan, maka hal itu bukan prioritas pengawasan pajak dan tidak dikenakan pungutan.
Sistem perpajakan Indonesia mengadopsi prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Tidak ada petugas pajak yang datang ke pesta pernikahan atau hajatan lain untuk memungut pajak dari amplop. Dan DJP juga tidak berencana melakukan itu," tegas Rosmauli.
Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang khawatir setiap bentuk pemberian dalam acara sosial akan diawasi dan dikenai pajak. DJP menekankan bahwa prioritas pengawasan tetap berada pada transaksi yang bersifat komersial atau berkaitan dengan aktivitas usaha.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!