Kronologi Penangkapan Taufik Hidayat, Pelaku Penganiayaan Sadis yang Sempat Kabur ke Tangerang
Polisi Lacak Posisi Tersangka Lewat Aktivitas Keuangan di Majalaya
JAKARTA, GENVOICE.ID -Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus Taufik Hidayat alias TH, buronan pelaku penganiayaan sadis dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.
Kronologi penangkapan Taufik Hidayat oleh jajaran Polda Jawa Barat ini menjadi sorotan publik setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar kota selama hampir sepekan.
Menariknya, pelarian tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil dihentikan petugas setelah posisinya terendus gara-gara jejak aktivitas perbankan yang dilakukannya.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pelacakan intensif sejak pagi hari di wilayah Majalaya.
Menurut Irjen Pol Rudi, titik terang keberadaan pelaku mulai terdeteksi setelah Taufik melakukan beberapa transaksi keuangan pada pagi hari sebelum penangkapan.
Aktivitas perbankan tersebut langsung menjadi petunjuk krusial bagi tim di lapangan untuk mempersempit ruang gerak tersangka di sekitar area perumahan milik kerabatnya, tempat yang awalnya diyakini pelaku sebagai tempat persembunyian yang aman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Taufik Hidayat sempat kabur ke daerah Tangerang sesaat setelah video aksi bejatnya viral di media sosial dan polisi merilis identitasnya sebagai buron.
Namun, pelariannya di Tangerang tidak bertahan lama. Tersangka mengaku didera rasa ketakutan, kebingungan, dan selalu menaruh curiga kepada setiap orang karena wajahnya sudah telanjur tersebar luas di media sosial dan elektronik.
Merasa tidak aman di Tangerang, pelaku akhirnya memutuskan untuk kembali ke wilayah Jawa Barat hingga akhirnya terpojok di kawasan Ciparay dan langsung diringkus oleh petugas tanpa perlawanan. Saat ini, Taufik Hidayat telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Pelarian Taufik Hidayat yang berakhir di tangan kepolisian ini diharapkan dapat segera memberikan keadilan bagi korban, YTR, yang telah mengalami trauma akibat penyekapan dan penyiksaan. Atas perbuatannya, tersangka kini harus bersiap menghadapi jerat hukum pidana berat dan mempertanggungjawabkan seluruh aksi kejamnya di persidangan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!