Hotman Paris Desak Sondang Frishka Mundur usai Sebut Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan
Pernyataan Sondang Frishka yang menyebut kasus YTR belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi PBB memicu kritik dari Hotman Paris hingga sejumlah tokoh publik.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung memicu polemik di ruang publik. Penjelasan Sondang yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuai berbagai tanggapan.
Salah satu respons datang dari pengacara Hotman Paris. Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, ia mendesak agar Sondang mengundurkan diri atau dievaluasi dari jabatannya sebagai Komisioner Komnas Perempuan.
Hotman Paris Nilai Pernyataan Sondang Tidak Berempati
Hotman menilai pernyataan Sondang tidak mencerminkan empati terhadap kondisi korban yang diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun hingga menderita luka berat.
Menurutnya, masyarakat sedang berduka melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, sehingga penyampaian mengenai definisi penyiksaan dinilai kurang tepat dalam situasi tersebut.
"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas kejadian yang sangat menakutkan, sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang disayat, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB," kata Hotman Paris.
Minta Presiden Evaluasi Jabatan Sondang
Hotman juga menyoroti penggunaan istilah dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, hukum pidana Indonesia mengenal istilah penganiayaan, sementara penyiksaan lebih banyak digunakan dalam konteks hukum internasional.
Ia mengaku telah menggalang dana untuk membantu masa depan korban dan berharap pemerintah ikut mengevaluasi jabatan Sondang di Komnas Perempuan.
"Kalau memang punya harga diri, mundur. Saya berharap Bapak Presiden mengevaluasi jabatan itu," ujar Hotman.
Penjelasan Sondang soal Definisi Penyiksaan
Sebelumnya, Sondang menjelaskan bahwa suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Menurutnya, penyiksaan tidak hanya harus menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat, tetapi juga dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara secara langsung maupun melalui pembiaran.
Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Tetap Penganiayaan Berat
Meski belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi PBB, Sondang menegaskan bahwa kasus YTR tetap merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana, berulang, dan berdampak serius terhadap korban.
Komnas Perempuan juga mendorong penyidik melakukan visum menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Jika ditemukan unsur tersebut, pelaku dinilai dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus YTR Jadi Sorotan Publik
Kasus YTR menjadi perhatian nasional setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban diduga mengalami penyekapan selama hampir tiga tahun dan berpindah-pindah lokasi bersama tersangka Taufik Hidayat.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kerusakan pada wajah, gangguan penglihatan, serta luka yang disebut sempat berbelatung akibat tidak mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan, sementara polemik mengenai penggunaan istilah "penyiksaan" dalam kasus tersebut masih menjadi perdebatan di ruang publik.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!