Dipaksa Bikin Tato Wajah Pelaku, Polisi Sebut Korban Penyekapan di Bandung Alami Love Bombing
Disekap Selama Tiga Tahun di Kos-kosan Bandung Raya, Korban Mengalami Isolasi Sosial hingga Penganiayaan Sadis pada Bagian Wajah
JAKARTA, GENVOICE.ID -Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat terkait kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang korban berinisial YTR oleh tersangka bernama Taufik Hidayat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada temuan sejumlah tato di tubuh korban yang menggambarkan wajah serta nama tersangka. Pihak kepolisian akhirnya buka suara untuk mengungkap fakta mengejutkan di balik pembuatan tato tersebut, yang diduga kuat menjadi bagian dari metode manipulasi psikologis pelaku terhadap korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memberikan konfirmasi resmi mengenai keberadaan tato yang tersebar di beberapa bagian tubuh YTR tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tato yang memuat tulisan seperti "love Taufik TH" serta ilustrasi wajah tersangka itu ternyata diukir secara paksa.
Hendra menjelaskan bahwa tindakan ekstrem ini merupakan bentuk dari fenomena love bombing, sebuah taktik manipulasi emosional terstruktur yang sengaja digunakan pelaku dalam hubungan mereka.
Lebih lanjut, kepolisian menduga kuat bahwa pemaksaan pembuatan tato ini menjadi awal mula dari rangkaian kekerasan fisik yang lebih parah, yang bertujuan untuk memutus total interaksi sosial korban dengan dunia luar, termasuk dengan pihak keluarga.
Isolasi tersebut berujung pada penyekapan ekstrem di mana YTR ditahan dan disiksa selama hampir tiga tahun secara berpindah-pindah di beberapa kamar indekos di kawasan Bandung Raya. Akibat penganiayaan berkepanjangan tersebut, korban dilaporkan mengalami cedera yang sangat berat dan serius, khususnya pada area wajah dan kepala.
Hingga saat ini, Polda Jabar masih terus merampungkan berkas perkara guna menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan pasal berlapis atas tindakan kekerasan ekstrem, penyekapan, dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan transparan demi memberikan keadilan penuh bagi korban YTR yang kini tengah menjalani proses pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis, pasca-trauma hebat yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!