Aturan Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Dapat Perkuat Nilai Tukar Rupiah
JAKARTA - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Adapun aturan baru itu rencananya akan efektif berlaku mulai 1 Maret 2025.
Dalam aturan baru itu, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil eskpor SDA 100 persen di dalam negeri selama satu tahun. Devisa tersebut akan disimpan di bank dalam negeri dan masuk ke sistem keuangan Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan DHE sumber daya alam (SDA) hingga 100 persen selama satu tahun dapat memperkuat nilai tukar rupiah. Menurut dia, selama ini DHE yang masuk ke dalam negeri hanya parkir di instrumen pasar keuangan dalam waktu sebentar.
"Dengan kebijakan DHE 100 persen, cadangan devisa dan nilai tukar rupiah seharusnya bisa lebih stabil," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, dikutip Jumat (24/1).
Kebijakan itu jelasnya akan membawa DHE ke dalam sistem keuangan domestik yang sebagian besar terserap ke perbankan nasional. Purbaya pun mengatakan bahwa perbankan akan diuntungkan dengan adanya aliran dana masuk tersebut.
"Hal ini akan meningkatkan likuiditas dan mendukung stabilitas sektor keuangan," ucap Purbaya.
Kebijakan DHE yang baru diproyeksikan katanya akan menjaga stabilitas suku bunga valas di pasar domestik agar tetap terkendali. Dia merinci saat ini suku bunga valas domestik berada di kisaran 2,2 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga acuan The Fed yang berada di level 4,75 persen.
"Dengan kebijakan DHE, disparitas itu tidak hanya dapat diminimalkan, tetapi juga meningkatkan daya tahan rupiah terhadap tekanan eksternal," tutur Purbaya.
Kendati demikian, dia memandang perlunya pengawasan yang ketat dalam pengimplementasian kebijakan DHE itu guna meminimalisir kemungkinan terjadinya kebocoran dana ekspor ke luar negeri.
"Jika kebijakan ini dijalankan dengan baik, dampaknya akan sangat positif. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah dan otoritas terkait mengawasi implementasi di lapangan," kata Purbaya.
Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya retensi atau penahanan DHE hanya 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan sewajarnya bagi perusahaan eksportir yang mendapatkan kredit dari bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN.
"Kita juga dalam waktu dekat akan melanjutkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank Pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank-bank Indoensia. Saya kira ini hal wajar, masuk akal," tuturnya.
Prabowo menyampaikan bahwa hasil penjualan ekspor perusahaan-perusahaan dimaksud juga bersumber dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dia menilai wajar apabila instrumen DHE itu ditempatkan di bank-bank BUMN.
"Ke depan, saya kira akan segera berlaku kurang lebih satu bulan. Jadi ini adalah sesuatu yang logis dan masuk akal," pungkasnya.
0 Comments





- First Look Film Qodrat 2 Dirilis, Bakal Tayang Tahun Ini
- PPN 12 Persen Mulai Berlaku di 2025: Ini Daftar Barang yang Bakal Kena!
- Peraih Emas Olimpiade Veddriq Leonardo Masuk Nominasi Atlet Terbaik Dunia 2024
- Dipha Barus x Jinan Laetitia Bawa Vibes Mistis Karo di Single "Batara"
- Penyanyi Solo Radhini Comeback Lewat Single Bertajuk "Apa Kabar"
- Khvicha Kvaratskhelia Resmi Gabung PSG, Biaya Transfernya Fantastis!
- Geram! Begini Respon Netizen Soal Klarifikasi Tiga Dewa Adventure Viral Diduga Booking Lahan Camping di Gunung
- Tayang 30 April, Film Penjagal Iblis: Dosa Turunan Sajikan Duel Intens Satine Zaneta & Niken Anjani
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!