Kasus Narkoba Ammar Zoni Makin Panas: Didakwa Edarkan Sabu di Dalam Rutan Salemba!

Kasus Narkoba Ammar Zoni Makin Panas: Didakwa Edarkan Sabu di Dalam Rutan Salemba!
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama aktor Ammar Zoni kembali bikin heboh, Gen. Bukan cuma soal kepemilikan barang haram, kali ini Ammar Zoni didakwa ikut mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10) menghadirkan fakta-fakta mengejutkan tentang jaringan peredaran sabu yang terjadi di balik jeruji besi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya disebut terlibat dalam pemufakatan jahat memperjualbelikan narkotika secara ilegal di dalam rutan. Mereka adalah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi.

Jaksa Yeni Rosalita membeberkan kronologi awal kasus ini. "Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba," ujar Yeni saat membacakan dakwaan.

Dalam sidang, Jaksa juga mengungkap bahwa Ammar mendapatkan sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang itu kemudian dibagi dua-masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rifaldi-sebelum akhirnya diedarkan lagi ke sesama napi di dalam rutan.

Peredaran sabu tersebut dilakukan menggunakan aplikasi komunikasi Zangi yang ternyata masih bisa diakses dari dalam penjara. Salah satu momen penting dalam kasus ini terjadi saat Kepala Regu Pengamanan Rutan Salemba, Hendra Gunawan, mencurigai gerak-gerik seorang narapidana. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 3,03 gram di bawah kasur serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba.

Tak berhenti di situ, penggeledahan di kamar para terdakwa menemukan banyak barang bukti lain seperti sabu dalam berbagai ukuran, tablet pink berbentuk tengkorak, dan lintingan daun kering yang diduga ganja. Di kamar Ammar Zoni sendiri, petugas menemukan dua handphone, botol berisi sabu 0,598 gram, dan tas plastik berisi puluhan linting daun kering.

Jaksa menyebut semua terdakwa, termasuk Ammar, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini jadi perhatian publik karena bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung masalah narkoba. Kini, dengan dakwaan baru ini, masa depan kariernya sebagai aktor tampaknya semakin berada di ujung tanduk.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE