Prabowo Lantik Ribuan Perwira Muda TNI-Polri: Cek Rincian Gaji Pokok Ipda Hingga Jenderal Terbaru Beserta Tunjangannya

Mulai dari Ipda Hingga Jenderal: Intip Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota Kepolisian Terbaru Menurut Aturan Pemerintah

Prabowo Lantik Ribuan Perwira Muda TNI-Polri: Cek Rincian Gaji Pokok Ipda Hingga Jenderal Terbaru Beserta Tunjangannya
Presiden Prabowo Subianto melantik 1.177 perwira TNI dan Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026). - (Dok. antaranews.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik sebanyak 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Upacara Prasetya Perwira (Praspa) tersebut menjadi momen krusial dalam regenerasi kepemimpinan militer dan kepolisian di tanah air, yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 69/TNI/2025 dan Nomor 70/Polri/2025.

Di tengah ribuan lulusan terbaik Akademi TNI dan Akpol, sosok Tribrata Putra Sambo menjadi salah satu nama yang menarik perhatian publik. Putra dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tersebut resmi mengawali karier kepolisiannya setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) dan menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Sebaran Perwira Muda dan Pesan Presiden Prabowo

Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya loyalitas dan integritas kepada seluruh perwira muda agar selalu memprioritaskan kepentingan rakyat dalam setiap pengabdian.

Adapun rincian dari 1.177 perwira remaja yang dilantik meliputi:

Daftar Gaji Polisi Terbaru Tahun 2026

Penetapan gaji pokok anggota Polri di tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini dirancang guna meningkatkan kesejahteraan aparat negara seiring akselerasi pembangunan nasional.

Berikut adalah rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya:

1. Golongan I (Tamtama Polri)

  • Bharada: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

  • Bharatu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

  • Bharaka: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

  • Abripda: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000

  • Abriptu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

  • Abrippol: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

2. Golongan II (Bintara Polri)

  • Bripda: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

  • Briptu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

  • Brigpol: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

  • Bripka: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

  • Aipda: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

  • Aiptu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

3. Golongan III (Perwira Pertama / Pama)

  • Ipda (Pangkat Perwira Baru): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

  • Iptu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

  • AKP: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah & Perwira Tinggi)

  • Kompol: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

  • AKBP: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

  • Kombes Pol: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

  • Brigjen Pol: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

  • Irjen Pol: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

  • Komjen Pol: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Fasilitas Tambahan dan Tunjangan Anggota Polri

Di luar pendapatan gaji pokok, setiap anggota Kepolisian juga berhak menerima berbagai tunjangan pelengkap, antara lain:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.

  • Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal untuk 2 anak).

  • Tunjangan Lauk Pauk: Estimasi Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari.

  • Jatah Beras: 18 kg per anggota ditambah alokasi untuk anggota keluarga.

  • Tunjangan Jabatan dan Khusus Wilayah: Disesuaikan berdasarkan posisi struktural/fungsional serta penempatan di wilayah perbatasan/Papua.

Pelantikan perwira remaja tahun 2026 menandai babak baru bagi pengabdian para lulusan akademi militer dan kepolisian, termasuk generasi muda seperti Ipda Tribrata Putra Sambo.

Dengan kepastian struktur gaji pokok dan tunjangan yang memadai, para perwira baru diharapkan dapat menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional serta penuh rasa tanggung jawab.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE