Ramai Kasus Keracunan MBG, Pihak Sekolah Diminta Sembunyikan Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah?

Penyedia Makanan Minta Sekolah Jaga Rahasia Keracunan Lewat Surat Perjanjian Bermeterai

Ramai Kasus Keracunan MBG, Pihak Sekolah Diminta Sembunyikan Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG). - (Dok. presidenri.go.id).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan kontroversi baru di Pamekasan. Setelah kasus keracunan yang menimpa beberapa siswa, kini beredar surat perjanjian antara pihak sekolah dan penyedia makanan yang isinya mengejutkan.

Surat tersebut meminta sekolah merahasiakan insiden seperti keracunan. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keamanan program yang menyasar anak-anak.

Perjanjian Aneh yang Bikin Sekolah Rugi

Menurut laporan, perjanjian ini dibuat oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Bukhori Murtajih dan salah satu sekolah penerima, yaitu SDN Pasanggar 1 Pamekasan. Surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak ini punya 7 poin, tapi ada satu poin yang paling kontroversial, yaitu poin ketujuh.

Isi poin itu menjelaskan, kalau ada kejadian luar biasa seperti keracunan atau masalah lain, pihak sekolah harus menjaga kerahasiaan informasi sampai si penyedia makanan menemukan solusi. Kepala sekolah, Pak Gazali, mengakui kalau ia sudah tanda tangan surat itu, tapi dia bilang tidak sempat baca isinya dengan teliti.

"Ya kami dirugikan dengan itu. Saat kejadiannya cepat, saya langsung tanda tangani," kata Pak Gazali.

Dirinya beralasan, dalam situasi darurat seperti keracunan, yang paling penting adalah tindakan cepat, bukan malah menyembunyikan masalah.

Poin Lain yang Juga Gak Kalah Aneh

Selain soal kerahasiaan, ada lagi poin lain yang bikin pihak sekolah keberatan, yaitu poin kelima. Poin ini menyatakan kalau pihak sekolah harus mengganti wadah makan yang hilang. Harganya juga lumayan bikin melongo, yaitu Rp80.000 per wadah! Rasanya kok aneh, ya, kalau sekolah harus nanggung kerugian sebesar itu hanya karena wadah hilang?

Tanggapan Pihak Penyedia Makanan: "Sesuai Petunjuk Teknis"

Lalu, apa kata si penyedia makanan, yaitu Kepala SPPG Al-Bukhori, Bapak Mohammad Habibullah? Dia membenarkan adanya surat perjanjian itu. Tapi, dia berdalih kalau semua poin, termasuk yang paling kontroversial, sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

"Itu murni dari juknis yang ada. Kami ambil langsung dari juknis," katanya.

Jadi, menurutnya, tidak ada penambahan atau perubahan kalimat yang dibuat oleh mereka.

Kejadian ini memunculkan banyak pertanyaan. Kalau memang isi perjanjian ini diambil langsung dari juknis, berarti ada yang salah dengan aturannya, dong? Aturan yang seharusnya melindungi siswa justru terkesan meminta masalah disembunyikan.

Semoga kasus ini bisa jadi pelajaran untuk semua pihak agar program-program baik seperti MBG bisa berjalan dengan transparan dan aman buat semua anak-anak. Jangan sampai niat baik malah jadi bumerang, ya Gen!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE