Viral! Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Gara-Gara Muter Musik di Outlet, Kok Bisa?
JAKATRA, GENVOICE.ID - Hai Gen, Lagi-lagi kasus hukum melibatkan bisnis kuliner yang nggak asing di kalangan anak muda. Kali ini, giliran Mie Gacoan di Bali yang terseret masalah. Bukan soal izin usaha atau kebersihan, tapi... gara-gara muter musik!
Yap, kamu nggak salah baca. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang juga pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta. Masalahnya? Musik yang diputar di 10 outlet Mie Gacoan Bali ternyata gak dibarengin dengan pembayaran royalti.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, bilang kalau Mie Gacoan Bali udah lama muter musik tanpa izin dari pemilik hak cipta. Dan menurut dia, hitungan royaltinya juga gak main-main.
Rumusnya cukup jelas: jumlah kursi per outlet dikali Rp120 ribu per tahun, lalu dikali jumlah outlet. Kalau dikalikan 10 outlet yang aktif, total tagihan bisa tembus miliaran rupiah!
Walaupun udah ditetapkan sebagai tersangka, Ira sampai sekarang belum ditahan. Tapi ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar, sesuai Pasal 117 dan/atau Pasal 24 UU Hak Cipta.
Kasus ini jadi pengingat keras buat semua pelaku usaha, apalagi yang punya tempat makan hits kayak Gacoan. Muter musik bukan cuma soal nyetel playlist di speaker, tapi juga soal hak dan izin yang sah. Karena setiap lagu punya pemilik, dan setiap pemutaran di ruang publik kudu dihargai secara legal.
Jadi, buat kamu yang pengen buka kafe, resto, atau outlet kuliner, jangan asal play musik dari Spotify atau YouTube, ya. Pastikan semuanya udah terlisensi biar gak kena masalah hukum di kemudian hari. Kasus ini jelas bukti nyata bahwa royalti bukan hal sepele.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!