Thailand Perketat Aturan Visa bagi WNA untuk Perangi Kriminalitas

Thailand Perketat Aturan Visa bagi WNA untuk Perangi Kriminalitas
Ilustrasi. - (Dok. Unsplash).

JAKARTA, Genvoice.id - Pemerintah Thailand memperketat aturan visa turis bagi warga negara asing (WNA) sebagai langkah menekan peningkatan kasus kriminal yang melibatkan pendatang.

Kebijakan baru ini mulai diterapkan setelah Biro Imigrasi mendapatkan arahan langsung dari Perdana Menteri Anutin Charnvirakul dan Kepala Kepolisian Nasional Pol Gen Kittharath Punpetch.

Juru bicara Biro Imigrasi, Pol Maj Cheongron Rimpadee, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat pariwisata, melainkan memastikan bahwa pendatang yang masuk adalah "pengunjung berkualitas" dan tidak menimbulkan ancaman keamanan.

Pemerintah juga menyatakan akan meningkatkan pemeriksaan tanpa menambah waktu antrean yang signifikan di imigrasi.

Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan fasilitas bebas visa, terutama oleh WNA yang melakukan "visa run" atau keluar-masuk Thailand berulang kali tanpa alasan jelas.

Otoritas imigrasi kini dapat menolak masuk pelancong yang dianggap mencurigakan, termasuk mereka yang melakukan lebih dari dua visa run dalam periode tertentu.

Selain pengetatan di pintu masuk, aturan perpanjangan izin tinggal juga dibatasi. Visa turis hanya dapat diperpanjang dua kali: 30 hari untuk perpanjangan pertama dan tujuh hari untuk perpanjangan kedua.

Kebijakan ini menyasar penyalahgunaan visa turis oleh pelaku kejahatan digital, pencucian uang, hingga operasi ilegal yang bersembunyi di balik status wisatawan.

Sejak awal 2025, sekitar 2.900 WNA sudah ditolak masuk akibat aturan baru ini. Banyak dari mereka diketahui masuk melalui daerah perbatasan yang kerap menjadi jalur sindikat penipuan, seperti wilayah Mae Sot.

Mereka yang pernah dideportasi atau masuk daftar pantauan juga diawasi lebih ketat saat kembali mencoba masuk ke Thailand.

Dengan kebijakan ini, pemerintah Thailand berharap dapat menekan aktivitas kriminal yang memanfaatkan celah visa turis, sekaligus menjaga reputasi negara sebagai destinasi wisata internasional yang aman.

F
Fahri Ramadhan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE