Kasus Pemerasan Reza Gladys, Pledoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa: Disebut Cuma Akting!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, drama kasus hukum Nikita Mirzani makin memanas! Aktris kontroversial itu baru saja menerima kabar buruk setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak pledoi alias pembelaannya dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Penolakan itu disampaikan langsung dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025). Menurut JPU, Nikita tidak punya kapasitas untuk memberi edukasi soal produk kecantikan karena dirinya bukan ahli di bidang itu.
"Jadi kalau ada seorang artis yang mengatakan dirinya melakukan edukasi kesehatan kulit, maka penuntut umum beranggapan hal tersebut masuk dalam keahliannya, yaitu akting yang disepakati terlebih dahulu dengan sutradara," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menyebut pembelaan Nikita hanyalah sandiwara. Mereka mengingatkan agar wanita berusia 39 tahun itu berbicara berdasarkan fakta, bukan drama yang dibuat-buat.
Menurut JPU, niat buruk Nikita terhadap Reza sudah terlihat sejak awal. Mereka menilai tindakan Nikita yang mengomentari fisik Reza dan menjatuhkan reputasinya di depan publik bukanlah bentuk edukasi, melainkan cara untuk menekan dan mempermalukan korban.
"Terlihat perkataan terdakwa yang seolah-olah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait produk kecantikan saksi. Itu malah menjadi modus operandi untuk melakukan pemerasan," lanjut JPU.
Bahkan, jaksa mengungkap bahwa niat jahat tersebut sudah muncul sejak 15 Oktober 2024, saat Nikita disebut meminta informasi aib pribadi Reza Gladys kepada saksi Oki Pratama.
Dari situ, tekanan mental dan rasa takut mulai dialami Reza. Ia bahkan sempat menjadi korban bullying di media sosial. Akhirnya, Reza menghubungi asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dan sepakat memberikan uang Rp4 miliar yang ditransfer dalam dua tahap.
Dengan pertimbangan itu, jaksa tetap bersikeras menuntut hukuman penjara 11 tahun untuk Nikita Mirzani serta denda Rp2 miliar.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan balik dari pihak Nikita. Kasus ini pun jadi sorotan besar publik, mengingat Nikita kembali terseret dalam persoalan hukum yang bikin heboh dunia hiburan.
0 Comments
- Jens Raven Striker Timnas U-22 Mengaku Gagal di SEA Games 2025, Garuda Muda Tersingkir dan Berjanji Bangkit Lebih Kuat D...
- Aktor James Ransone Meninggal Dunia Secara Mendadak, Bintang Film It Chapter Two Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya!
- Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dijarah, Ternyata Segini Jumlah Kekayaannya!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!