Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Gugatan Royalti "Nuansa Bening", Masuk Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
JAKARTA, GENVOICE.ID - Penyanyi dan pencipta lagu Keenan Nasution memastikan tetap melanjutkan gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening yang menyeret nama almarhum Vidi Aldiano. Proses hukum tersebut kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Langkah ini menuai beragam reaksi dari publik, termasuk kritik dari warganet yang menilai gugatan tersebut tidak tepat dilanjutkan setelah Vidi meninggal dunia. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan pihaknya menghormati setiap opini yang berkembang di masyarakat.
Menurut Minola, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar, terutama dari penggemar yang melihat kasus ini dari sudut pandang emosional. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan karena menyangkut hak pencipta lagu yang dilindungi undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, tanggung jawab hukum tidak otomatis berhenti ketika tergugat meninggal dunia. Kewajiban tersebut dapat beralih kepada ahli waris, termasuk dalam kasus yang melibatkan keluarga Vidi. Selain itu, ayah Vidi, Harry Kiss, juga tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
Minola menambahkan bahwa proses kasasi di Mahkamah Agung dilakukan melalui pemeriksaan berkas, sehingga perkara tetap dapat dilanjutkan tanpa kehadiran langsung pihak terkait. Apabila gugatan dikabulkan, maka kewajiban pembayaran akan menjadi tanggung jawab ahli waris.
Nilai gugatan yang diajukan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28,4 miliar. Keenan disebut memperjuangkan haknya sebagai pencipta lagu untuk memperoleh royalti yang dianggap belum terpenuhi.
Dukungan terhadap Keenan juga datang dari putrinya, Jenahara Nasution. Desainer busana tersebut secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum sang ayah, yang turut menjadi sorotan publik.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi luas mengenai perlindungan hak cipta di industri musik, serta bagaimana penyelesaian hukum tetap berjalan meski melibatkan pihak yang telah meninggal dunia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!