Isu Kalah Tiga Kali Dibantah, Keenan Nasution Tegaskan Fakta Sengketa "Nuansa Bening" dengan Vidi Aldiano
JAKARTA, GENVOICE.ID - Polemik sengketa lagu "Nuansa Bening" kembali menjadi sorotan setelah muncul anggapan bahwa Keenan Nasution telah tiga kali kalah dalam proses hukum melawan Vidi Aldiano. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan bersama Rudi Pekerti meluruskan informasi tersebut.
Minola menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang mengajukan tiga gugatan, namun bukan berarti seluruhnya berujung kekalahan.
Menurutnya, hanya satu gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan, dan itu pun disebabkan oleh persoalan administratif atau cacat formil, bukan karena pokok perkara kalah secara substansi.
Ia juga menyoroti adanya kesalahpahaman publik dalam menafsirkan putusan pengadilan. Putusan dengan status NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kata Minola, berarti perkara belum masuk ke pembahasan inti.
Dengan kata lain, proses hukum tersebut belum benar-benar mengadili substansi sengketa. Karena itu, ia menilai penyebutan "kalah" dalam konteks tersebut tidak tepat.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa tiga gugatan yang diajukan memang berkaitan dengan beberapa dugaan pelanggaran berbeda, namun tetap berada dalam satu rangkaian perkara yang sama.
Di sisi lain, Keenan dan Rudi telah memutuskan untuk mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil bukan karena tekanan, melainkan sebagai bentuk empati.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah wafatnya Vidi Aldiano pada awal Maret 2026. Minola menyebut langkah itu sebagai keputusan kemanusiaan yang diambil secara tulus oleh kliennya.
Ia menambahkan, dalam hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak otomatis menghentikan proses hukum. Namun demikian, Keenan memilih untuk tidak melanjutkan perkara sebagai bentuk penghormatan.
Kasus ini sendiri bermula dari lagu "Nuansa Bening" yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, lalu kembali populer setelah dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano pada 2008.
Selama bertahun-tahun, Keenan dan Rudi mengklaim tidak menerima hak ekonomi dari penggunaan lagu tersebut. Mereka sempat mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp24,5 miliar, termasuk permintaan penyitaan aset sebagai jaminan.
Pada putusan tingkat pertama, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena alasan formil. Setelah itu, pihak Keenan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebelum akhirnya memutuskan mencabut perkara.
Dengan klarifikasi ini, pihak Keenan berharap publik dapat memahami duduk perkara secara utuh dan tidak salah menafsirkan proses hukum yang telah berlangsung.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!