KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara, Selamatkan Potensi Kerugian Rp152,8 Miliar

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap pair trawl di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Dilansir dari Antara, penangkapan dilakukan pada Senin (14/4) dalam operasi gabungan KKP bersama instansi terkait, termasuk Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Wakil Menteri KKP Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan hadir langsung mengecek kondisi dua kapal yang berhasil diamankan dan kini ditarik ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara, Selamatkan Potensi Kerugian Rp152,8 Miliar
- (Dok. Antara).

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyebut penangkapan ini merupakan hasil sinergi dalam Operasi Terpadu Bakamla Patma Yudhistira 2025. KKP mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Orca 03 dan KP Orca 02 dalam operasi tersebut.

"Kami pastikan negara hadir untuk menjaga Laut Natuna Utara dari aktivitas ilegal fishing. Ini juga bentuk respons cepat atas laporan masyarakat," kata Ipunk dalam keterangan resminya.

Dua kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) tersebut ditangkap saat mengoperasikan pair trawl, alat tangkap yang dilarang di Indonesia karena daya rusaknya tinggi terhadap ekosistem laut.

Kapal pengawas KP Orca 03 yang dinakhodai Mohammad Ma'ruf sempat melakukan pengejaran karena kapal Vietnam berusaha kabur. Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah unit Rigid Inflatable Boat (RIB) diturunkan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua kapal membawa sekitar 4.500 kilogram ikan berbagai jenis. Sebanyak 30 awak kapal, termasuk nahkoda, seluruhnya warga negara Vietnam, turut diamankan.

"Kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp152,8 miliar, dihitung dari potensi hasil tangkapan, kerusakan ekosistem laut, serta penggunaan alat tangkap ilegal," jelas Ipunk.

Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli bersama, yang juga didorong oleh laporan masyarakat mengenai aktivitas pencurian ikan di kawasan tersebut.

"Bakamla RI bersama KKP dan instansi terkait rutin melaksanakan patroli untuk menjaga keamanan perairan nasional," kata Andi.

Seluruh kru kapal akan menjalani proses penyidikan oleh KKP, sementara kapal-kapal yang disita akan menjadi barang bukti negara. Kedua kapal diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan hingga terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, pengawasan laut tidak akan dikendurkan. KKP akan terus memperkuat kerja sama antar aparat, memanfaatkan teknologi, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan sumber daya laut.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • breaking news
  • Kapal Laut

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE