RUU KUHAP Resmi Disahkan DPR Hari Ini, Aturan Baru Soal Hak Tersangka Jadi Sorotan!

RUU KUHAP Resmi Disahkan DPR Hari Ini, Aturan Baru Soal Hak Tersangka Jadi Sorotan!
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, gedung DPR kembali jadi perhatian publik hari ini. Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 digelar sejak pukul 09.30 WIB dan langsung membawa satu keputusan penting yang sudah lama dinantikan: pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan KUHAP. Agenda ini muncul setelah Komisi III mengumumkan bahwa seluruh pembahasan telah selesai dan siap dibawa ke paripurna. Momen ini menandai babak baru dalam proses peradilan pidana di Indonesia, yang sudah lama dianggap perlu pembaruan.

Pengesahan RUU KUHAP menjadi agenda kedua dalam rapat, tetapi gaungnya langsung terasa sejak rapat dibuka. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari penguatan peran penasihat hukum dalam mendampingi tersangka hingga perlindungan yang lebih jelas bagi saksi, korban, dan tersangka. Tidak hanya itu, konsep restorative justice atau penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan juga mulai dipertegas dalam aturan baru ini.

Sejalan dengan pengesahan KUHAP, rapat paripurna hari ini juga memuat sejumlah agenda lain yang tidak kalah penting. DPR menerima penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK RI Tahun 2025. Selain itu, rapat mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi mengenai RUU Perkoperasian yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan.

Agenda berikutnya adalah laporan dari Komisi XI mengenai uji kelayakan Kantor Akuntan Publik yang akan menangani pemeriksaan laporan keuangan BPK. Rapat juga mengatur ulang penyesuaian mitra komisi sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme kerja legislatif.

Pengesahan RUU KUHAP ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan sistem hukum Indonesia semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya penguatan hak proses hukum serta perlindungan bagi berbagai pihak dalam prosedur pidana, aturan baru ini diharapkan membuat sistem peradilan lebih transparan, modern, dan berpihak pada keadilan substantif.

Keputusan yang diambil hari ini bukan hanya menjadi penutup proses panjang di tingkat komisi, tetapi juga menjadi penanda bahwa reformasi hukum terus berjalan. Bagi Gen yang mengikuti isu hukum dan peradilan, perubahan dalam KUHAP ini akan sangat berpengaruh pada cara penanganan perkara di masa depan.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE