Kasus Perundungan SMPN 19 Tangsel: Polisi Periksa 6 Saksi, Fakta Baru Terungkap
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan kembali menguat, Gen. Setelah seorang siswa berinisial MH (13) meninggal dunia usai sempat dirawat selama satu minggu di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, situasi di sekolah itu kini jadi perhatian besar publik. Pihak kepolisian sudah mulai menggerakkan penyelidikan dan memeriksa sejumlah orang untuk mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi pada MH sebelum ia mengalami luka serius.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor DH Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi yang dinilai mengetahui langsung rangkaian kejadian di sekolah tersebut. Mereka dimintai keterangan untuk memastikan bagaimana dugaan perundungan itu bisa terjadi dan siapa saja yang terlibat.
"Enam saksi yang pasti, yang mengetahui tentang kejadian tersebut," kata Victor dilansir dari ANTARA, Selasa (18/11).
Victor menjelaskan, penyelidikan masih berjalan dan terus berkembang. Pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk membantu proses pengumpulan informasi. "Sampai saat ini, kita masih menyelidiki kasus ini, sudah berkoordinasi dengan para ahli terkait, baik dari UPTD PPA, kemarin juga KPAI sudah turun untuk melaksanakan asistensi," ujarnya.
Selain menggali keterangan saksi, polisi juga melakukan komunikasi dengan dokter yang menangani MH selama perawatan. Mereka telah bertemu keluarga korban saat melayat untuk mendapatkan gambaran awal mengenai kondisi MH sebelum meninggal dunia.
"Kemarin saat kami melayat, bercakap-cakap dengan pihak keluarga, dalam waktu dekat, pihak keluarga akan kita layani untuk kita mintai informasi," tutur Victor.
MH dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (16/11) setelah sebelumnya mengalami luka berat yang diduga berasal dari insiden perundungan. Kabar ini langsung memicu desakan dari berbagai pihak untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, turut menegaskan bahwa kasus ini harus masuk jalur hukum agar duduk perkara bisa terlihat dengan jelas. Ia mendorong agar aparat menindaklanjuti temuan dugaan kekerasan fisik yang terjadi pada korban.
"Hari ini, kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," ujar Diyah di Tangerang.
Menurutnya, dugaan tindakan kekerasan dalam kasus MH tidak bisa dianggap ringan. Ada luka fisik dan trauma berat yang terjadi, sehingga proses hukum menjadi langkah yang perlu diambil. "Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," tambahnya.
Diyah juga menegaskan bahwa keterlibatan pelaku yang masih di bawah umur tidak menghalangi proses hukum, karena sudah ada aturan khusus melalui sistem peradilan pidana anak. "Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," tegasnya.
KPAI meminta pemerintah dan lembaga pendidikan merespons cepat setiap laporan perundungan di sekolah. Menurut Diyah, tindakan bullying bisa terjadi di mana saja dan harus diselesaikan segera sebelum memakan korban lagi. "Tindakan bullying ada di mana-mana, dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," ujarnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!