Sidang Etik Bripka R Digelar, Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol Jadi Sorotan Publik!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) terus jadi perhatian publik, Gen. Setelah sebelumnya Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan, kini giliran Bripka R yang harus menghadapi sidang etik di Divisi Propam Polri. Sidang ini digelar pada Kamis pagi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dan dilakukan secara tertutup.
Sekitar pukul 09.35 WIB, Bripka R terlihat memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas harian lengkap dengan baret biru tua. Ia disebut sebagai pengemudi rantis yang terlibat langsung dalam insiden maut tersebut.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, ikut hadir sebagai pihak eksternal. Ia berharap sidang ini bisa menjawab banyak pertanyaan soal kronologi kejadian. "Harapan kami memang bisa diadakan lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya justru kenapa terus melaju, dan kenapa terus sampai ke markas. Semoga ini bisa terurai," kata Anam, dilansir dari ANTARA.
Dalam peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojol, total ada tujuh anggota Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Dua di antaranya, Kompol Kosmas K. Gae dan Bripka R, dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Sementara lima lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, dikenai sanksi kategori sedang.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Saat itu, kericuhan meluas di sekitar Senayan, Palmerah, hingga Pejompongan, dan berujung pada insiden rantis menabrak Affan Kurniawan.
Kosmas sendiri diketahui duduk di samping Bripka R di dalam kendaraan saat kejadian. Artinya, keduanya punya peran penting dalam insiden yang berbuntut panjang ini. Kini, sidang etik Bripka R diharapkan bisa memberi kejelasan soal bagaimana peristiwa nahas itu bisa terjadi hingga merenggut nyawa seorang warga.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran etik aparat, tapi juga menyangkut rasa keadilan publik. Banyak pihak menunggu hasil sidang, apakah Bripka R akan mendapat sanksi tegas layaknya Kompol Kosmas, atau ada pertimbangan lain yang membuat hukumannya berbeda.
0 Comments
- Barang Yang Disita Di Bandara Dan Aturannya, Simak Daftar Benda Terlarang Di Kabin Pesawat Serta Prosedur Keamanan Maska...
- Gokil! Banjir Bekasi Lumpuhkan Jalan, Ratusan Motor Diizinkan Masuk Tol!
- Lirik Lagu Kaus Kaki Merah - Bilal Indrajaya, Persembahan Menyentuh untuk Ade Paloh yang Bikin Hati Terenyuh!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!