Permasalahkan Berita Harian, Kementan Gugat Tempo 200 Miliar
JAKARTA, Genvoice.id - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menggugat PT Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberitaan berjudul Poles-Poles Beras Busuk. Gugatan ini dimulai setelah mediasi gagal, dan dianggap Kementan sebagai langkah penegakan etika jurnalistik serta klarifikasi terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.
Gugatan tersebut tertuang dalam dokumen yang didaftarkan dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL per tanggal 1 Juli 2025. Kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan dalam sidang perdana mengatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, makan penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril," jelas Chandra dalam sidang perdana di PN Jaksel, seperti dikutip dari CNN, Senin, (15/9).
Perselisihan bermula dari unggahan poster dan motion graphic oleh Tempo pada 16 Mei 2025 melalui akun resmi di platform X dan Instagram dengan judul Poles-Poles Beras Busuk, sebagai promo artikel Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.
Menurut Kementan, poster tersebut mengandung unsur yang tidak akurat, tendensius, dan mencampur fakta dengan opini yang menghakimi. Hal-hal ini menurut Kementan menyebabkan citra kementerian menjadi negatif di mata publik.
Kementan terlebih dahulu melaporkan permasalahan tersebut ke Dewan Pers. Hasilnya, melalui putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, karena dianggap melebih-lebihkan, tidak akurat, dan mencampur fakta dengan opini yang menghakimi.
Dalam gugatan perdata, Kementan menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp200 miliar atas kerugian nama baik, kepercayaan publik, dan efek negatif terhadap pelaksanaan program kementerian. Ada juga tuntutan material, tetapi skala yang jauh lebih kecil.
Di sisi lain, Tempo melalui pihaknya, seperti Wakil Pemimpin Redaksi Bagja Hidayat dan tim hukum LBH Pers, menyatakan telah melaksanakan sebagian besar rekomendasi Dewan Pers dalam tenggat waktu yang ditentukan. Tempo juga menyebut bahwa usaha moderasi komentar dan perubahan telah dilakukan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!