Vonis 10 Tahun untuk Agus Buntung Dikuatkan Pengadilan Tinggi NTB
JAKARTA, GENVOICE.ID -Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menguatkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang menyasar lebih dari satu korban. Keputusan ini menegaskan bahwa putusan di pengadilan tingkat pertama telah sesuai dengan unsur hukum yang berlaku.
"Iya, betul. Putusannya itu tanggal 16 Juli kemarin, diputus dan diunggah langsung dari pengadilan tinggi di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Mataram," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, dikutip dariAntara, Jumat, 18 Juli 2025.
Tindak lanjut adanya putusan tersebut, Kelik mengatakan pihaknya berkewajiban menyampaikan kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
"Rencananya hari ini tanggal 18 Juli, kami akan beritahukan putusan bandingnya kepada para pihak," ujarnya.
Kelik menyampaikan bahwa para pihak memiliki waktu tujuh hari usai menerima salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Jadi, upaya hukum lanjutan itu bisa diajukan tujuh hari, itu terhitung saat para pihak menerima putusan," ucapnya.
Vonis Dikuatkan Majelis Hakim Banding
Putusan banding tersebut diputus pada 16 Juli 2025 dan telah diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. Dalam amar putusan bernomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR, majelis hakim yang diketuai Dewi Perwitasari dan beranggotakan Suko Harsono serta Sumantono menyatakan bahwa banding dari jaksa maupun terdakwa tetap diterima, namun putusan sebelumnya tidak berubah.
Majelis hakim menyatakan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan tetap berlaku seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 27 Mei 2025.
Tindak Lanjut dan Batas Waktu Kasasi
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pemberitahuan kepada pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum dilakukan pada 18 Juli 2025. Para pihak kini memiliki waktu 7 hari sejak menerima salinan putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak puas dengan putusan banding.
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Berulang
Agus Buntung yang diketahui sebagai penyandang disabilitas tunadaksa, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia dijatuhi vonis atas perbuatan cabul berulang terhadap beberapa korban, sebagaimana dakwaan primer jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek hingga akhirnya menetapkan hukuman 10 tahun.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!