Jaksa Tuntut Agus Buntung 12 Tahun Penjara, Apa Pertimbangan Dibalik Tuntutan Berat Ini?

JAKARTA, GENVOICE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa I Wayan Agus Suartana (IWAS), yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung, atas kasus pelecehan seksual.

Dilansir dari Antara, tuntutan ini disampaikan setelah persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (5/5), di hadapan majelis hakim.

Jaksa Tuntut Agus Buntung 12 Tahun Penjara, Apa Pertimbangan Dibalik Tuntutan Berat Ini?
- (Dok. Antara).

Menurut JPU Ricky Febriandi, tuntutan 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman hukuman maksimal berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dan perbuatannya dilakukan secara berulang-ulang. Tindakan tersebut semakin memberatkan tuntutan, terlebih lagi karena terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," jelas Ricky.

Meskipun dalam dakwaan terdapat pertalian dengan Pasal 15 yang berpotensi menambah pidana, jaksa memutuskan untuk tidak menerapkannya karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan ini menjadi sorotan karena melibatkan Agus Buntung, yang juga seorang penyandang tunadaksa. Sidang lanjutan dari perkara ini akan digelar pada Rabu (14/5) mendatang, dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Agus Buntung
  • Vonis Penjara

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE