Ramadan 2026, Pemerintah Minta Sekolah Tak Beri PR Berat agar Murid Lebih Fokus Ibadah

Ramadan 2026, Pemerintah Minta Sekolah Tak Beri PR Berat agar Murid Lebih Fokus Ibadah
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah mengimbau sekolah untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek berlebihan selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama lintas kementerian yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan puasa.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada 13 Februari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Pemerintah menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan harus disesuaikan agar tidak menambah tekanan bagi murid maupun orang tua.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa tugas mandiri selama Ramadan sebaiknya tidak berupa proyek berat, apalagi yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif. Jika sekolah tetap memberikan penugasan, bentuknya diharapkan sederhana, menyenangkan, dan bisa dilakukan bersama keluarga.

Luaran tugas juga disarankan dalam bentuk ringan, seperti jurnal kegiatan atau buku saku Ramadan, sehingga murid tetap belajar tanpa beban berlebih.

Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026

Pemerintah juga menetapkan pola pembelajaran khusus selama Ramadan. Pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai arahan sekolah.

Setelah itu, pembelajaran tatap muka kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 di sekolah atau satuan pendidikan masing-masing.

Selain kegiatan akademik, murid diharapkan mengikuti aktivitas yang memperkuat karakter dan spiritualitas. Bagi siswa Muslim, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim diarahkan mengikuti kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Jadwal Libur Idulfitri

Surat edaran juga mengatur jadwal libur bersama Idulfitri, yakni pada 16 - 20 Maret dan 23 - 27 Maret 2026. Selama masa libur, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan memperkuat hubungan sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026.

Peran Daerah dan Sekolah

Pemerintah daerah diminta menyusun perencanaan pembelajaran Ramadan yang selaras dengan kebijakan pusat. Kepala sekolah juga diimbau menyesuaikan aktivitas belajar, termasuk mengurangi kegiatan fisik seperti olahraga atau aktivitas luar ruang yang berat.

Guru didorong melakukan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar murid selama Ramadan. Selain itu, perhatian khusus perlu diberikan kepada anak berkebutuhan khusus dan siswa yang berisiko tertinggal pelajaran.

Sekolah juga diminta menjaga keamanan lingkungan pendidikan selama masa libur dan menyediakan kanal komunikasi bagi orang tua untuk memastikan keselamatan peserta didik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses pendidikan selama Ramadan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi ruang bagi murid untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk di Indonesia.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE