Meta & TikTok Akhirnya Buka Suara soal Larangan Second Account, DPR Mau Atur di UU ITE!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, media sosial kamu punya dua akun buat stalking dan satu buat update pribadi? Nah, siap-siap deh! Soalnya, isu soal larangan akun ganda alias second account lagi panas-panasnya dibahas di DPR. Yang bikin heboh, Meta dan TikTok langsung buka suara soal ini!
Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (15/7), dua perusahaan teknologi besar-Meta dan TikTok-diminta menjelaskan posisi mereka soal maraknya pengguna yang punya lebih dari satu akun. Wacana ini muncul seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan akun palsu dan akun dobel yang meresahkan pengguna media sosial.
Berni Moestafa, selaku Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, menegaskan bahwa Meta sebenarnya sudah melarang keberadaan akun ganda di platform mereka. Buat Meta, yang utama adalah keaslian pengguna.
"Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang autentik. Jadi apabila user ini memiliki dua akun atau ada akun yang mengimpersonasi [berpura-pura] user tersebut, itu tentu merupakan sebuah pelanggaran," ujar Berni.
Berni juga menegaskan bahwa akun-akun yang melanggar kebijakan tersebut bakal langsung ditindak.
"Kami akan segera take down apabila ada laporan user yang tidak asli," tambahnya.
Meski begitu, ia mengakui kalau akun ganda masih eksis di platform Meta seperti Instagram dan Facebook. Tapi menurutnya, upaya penindakan akan terus dilakukan demi menjaga kualitas komunitas pengguna.
Sementara itu, TikTok juga nggak tinggal diam. Hilmi Adrianto selaku Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia menyampaikan bahwa platform mereka punya panduan komunitas yang mengatur keaslian akun.
"Sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas yang mengacu soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga," jelasnya.
Terkait ide DPR yang ingin melarang akun ganda lewat regulasi resmi, TikTok menilai hal itu perlu didiskusikan lebih dalam. Meta pun menyarankan agar aturan soal akun ganda ini diatur lewat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami rasa mungkin lebih baik diatur diimplementasikan di UU ITE," kata Berni.
Gen, kalau kamu masih suka pakai second account buat stalking mantan atau pantau gebetan, bisa jadi ke depannya bakal ada konsekuensinya. Kita tunggu aja ya gimana DPR dan para raksasa medsos ini menindaklanjuti aturan main barunya!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!