KPK Beberkan 17 Masalah RUU KUHAP, Wanti-Wanti Hilangnya Kekhususan dari Lembaga Ini!
JAKARTA, G ENVOICE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 permasalahan serius dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Temuan ini terkait ketidaksinkronan sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dalam perkembangan diskusi internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami bahas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dariAntara, Kamis, (17/7).
Budi menjelaskan, persoalan pertama adalah hilangnya sifat lex specialis (kekhususan) yang selama ini dimiliki KPK. Selain itu, RUU KUHAP memunculkan sejumlah aturan yang dinilai menggerus kewenangan KPK.
Di antaranya, penanganan perkara KPK yang harus sepenuhnya mengacu KUHAP, sementara UU KPK memberi kewenangan tersendiri. Persoalan lain adalah penyelidik KPK tidak diakomodasi; dalam RUU KUHAP penyelidik hanya berasal dari Polri dan diawasi penyidik Polri.
17 Poin Permasalahan KPK terhadap RUU KUHAP
Beberapa poin krusial yang disorot KPK antara lain:
-
Definisi penyelidikan berbeda: RUU KUHAP hanya fokus menemukan peristiwa pidana, sedangkan UU KPK mensyaratkan minimal dua alat bukti.
-
Pengakuan alat bukti saksi: RUU KUHAP hanya mengakui keterangan saksi di tahap penyidikan, sedangkan UU KPK sejak tahap penyelidikan.
-
Penetapan tersangka: RUU KUHAP setelah dua alat bukti terkumpul; KPK dapat menetapkan sejak perkara naik ke penyidikan.
-
Penyadapan dan penyitaan dibatasi: Harus izin Ketua PN, sementara UU KPK memperbolehkan tanpa izin PN dengan pengawasan Dewas KPK.
-
Penggeledahan harus didampingi Polri dari daerah hukum setempat.
-
Praperadilan menghambat sidang pokok perkara korupsi.
-
Perlindungan saksi hanya oleh LPSK, padahal KPK memiliki mekanisme perlindungan tersendiri.
-
Kewenangan KPK soal perkara koneksitas tidak diakomodasi.
-
Kewenangan penuntut umum KPK di seluruh wilayah Indonesia berpotensi terganggu jika mengikuti mekanisme Jaksa Agung.
Permasalahan ini, kata Budi, bila tidak diselesaikan, dapat memperlemah efektivitas pemberantasan korupsi.
"RUU ini harus dipastikan tidak mengurangi kewenangan KPK. Jangan sampai revisi KUHAP justru menjadi langkah mundur," tegasnya.
KPK menyatakan akan terus melakukan kajian mendalam dan menyampaikan sikap resmi dalam forum pembahasan RUU tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!