Kampus Ungkap Resbob Tak Ikuti Perkuliahan Penuh Sebelum Dijatuhi Sanksi DO
JAKARTA, GENVOICE.ID - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengungkapkan bahwa YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh selama berstatus sebagai mahasiswa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, dalam pernyataan resmi pada Senin (15/12/2025).
Nugrahini menjelaskan bahwa Resbob tercatat sebagai mahasiswa semester 3 Program Studi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UWKS. Namun, dalam praktiknya, yang bersangkutan tidak menjalani kewajiban akademik secara maksimal.
"Memang betul dia adalah mahasiswa FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya semester 3. Namun mahasiswa yang bersangkutan tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh," ujar Nugrahini. Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus memahami kemarahan masyarakat yang muncul akibat video ujaran kebencian tersebut.
Di sisi lain, Nugrahini menegaskan bahwa tindakan Resbob yang melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung UWKS. Menurutnya, kampus memiliki komitmen kuat terhadap kebhinekaan, penghormatan terhadap perbedaan, serta penolakan tegas terhadap segala bentuk tindakan yang mengandung unsur SARA.
"Konten tersebut tidak menjunjung tinggi nilai-nilai edukasi dan keadaban, tidak memilih penggunaan kata-kata yang baik, serta memuat penghinaan terhadap suku tertentu," ucapnya.
Atas dasar tersebut, UWKS melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Resbob telah melanggar peraturan kampus, sehingga dijatuhi sanksi paling tegas berupa pencabutan status mahasiswa.
"Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau drop out," kata Nugrahini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 dan berlaku sejak ditetapkan pada 14 Desember 2025. Dengan demikian, Resbob resmi tidak lagi memiliki hak dan kewajiban akademik di lingkungan UWKS.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!