Terbongkar! Dana Penipuan WO Ayu Puspita Rp11,5 M Dipakai Liburan sampai Bayar Cicilan Rumah

Terbongkar! Dana Penipuan WO Ayu Puspita Rp11,5 M Dipakai Liburan sampai Bayar Cicilan Rumah
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tabir aliran dana penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita akhirnya terkuak.

Polisi mengungkap, uang miliaran rupiah hasil penipuan terhadap ratusan calon pengantin itu tidak dipakai untuk operasional usaha, melainkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.

Dalam kasus ini, jumlah korban tercatat mencapai 207 orang dengan total kerugian sementara yang ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan Dimas Haryo Puspo, pegawai sekaligus adik kandung Ayu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan angka kerugian tersebut dihitung dari laporan para korban yang masuk ke kepolisian.

"Total kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ini sekitar Rp11,5 miliar," ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).

Menurut penyidik, dana hasil kejahatan itu justru mengalir ke berbagai kepentingan pribadi. Mulai dari membayar cicilan rumah, liburan ke luar negeri, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya.

"Uang hasil kejahatan digunakan antara lain untuk membayar cicilan rumah, liburan ke luar negeri, serta kebutuhan pribadi lainnya," ungkap Iman.

Dari hasil penyelidikan, WO Ayu Puspita diketahui telah beroperasi sejak 2016, namun baru memiliki badan hukum pada 2024. Dalam praktiknya, bisnis tersebut diduga menjalankan modus penipuan terhadap klien yang hendak melangsungkan pernikahan.

Peran Dimas juga terbilang krusial. Ia menjabat sebagai marketing sekaligus koordinator dekor di WO Byayupuspita. Dimas disebut aktif mendesak klien agar segera melakukan transfer pembayaran. Namun saat hari H acara, ia justru menghilang dan tak bisa dihubungi, membuat para pengantin panik karena acara pernikahan terancam gagal.

Saat ini, Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain. Tiga orang masih berstatus saksi dan tengah diperiksa karena diduga mengetahui alur kegiatan WO tersebut.

"Kami masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aset-aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan," tegas Iman.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi calon pengantin untuk lebih teliti memilih jasa wedding organizer, terutama yang menawarkan harga menggiurkan namun minim transparansi.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE