Penipuan Modus "Bisa Jadi Polisi" Terbongkar! Pria di Jakpus Raup Rp750 Juta dari Korbannya

Penipuan Modus "Bisa Jadi Polisi" Terbongkar! Pria di Jakpus Raup Rp750 Juta dari Korbannya
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, hati-hati kalau ada orang ngaku bisa bantu kamu jadi polisi dengan "jalur dalam". Kasus terbaru di Jakarta Pusat ini buktinya: seorang pria berinisial AR (31) harus berurusan dengan hukum setelah menipu korban dengan janji palsu bisa meloloskan jadi anggota Polri.

Kasus ini terbongkar setelah Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku yang disebut-sebut menjanjikan posisi di kepolisian dengan bayaran ratusan juta rupiah. "Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas," tegas Kapolres Metro Jakpus, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Selasa, dilansir dari ANTARA.


Semua berawal pada Februari hingga Mei 2025, ketika korban berinisial A (30) asal Tangerang bertemu dengan AR di Gedung DPR/MPR RI. Saat itu, pelaku mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI dan mengklaim bisa membantu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Tapi syaratnya: harus menyetor uang sebesar Rp750 juta.

Tanpa curiga, korban pun mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku. Sayangnya, setelah proses seleksi Polri selesai, janji manis itu cuma omong kosong - tak satu pun dari keluarga korban diterima jadi anggota kepolisian.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu flashdisk. Pelaku kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Susatyo menegaskan bahwa Polri akan menindak keras siapa pun yang mencoba memperjualbelikan posisi di institusinya.
"Kami tidak akan menolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi anggota Polri sepenuhnya murni, gratis, dan transparan. "Kami pastikan, siapapun yang bermain dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas," tegasnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Gen, kasus ini jadi pengingat penting buat kita semua: jangan mudah percaya pada janji instan, apalagi kalau menyangkut uang dan nama besar institusi. Jadi polisi itu nggak bisa pakai "jalan belakang" - yang ada malah berakhir di balik jeruji besi.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE