Oknum Aparat Diduga Hamili Kekasih dan Paksa Aborsi: Simak Bocoran Chat WA dan Bukti USG yang Viral di Media Sosial

Viral di Media Sosial: Oknum Anggota Polairud Diduga Enggan Bertanggung Jawab

Oknum Aparat Diduga Hamili Kekasih dan Paksa Aborsi: Simak Bocoran Chat WA dan Bukti USG yang Viral di Media Sosial
Potret anggota Polairud bernama Siregar yang diduga menghamili kekasihnya namun menolak untuk bertanggung jawab. - (Dok. TikTok @feedgramido).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Jagad maya kembali dihebohkan dengan dugaan skandal yang melibatkan seorang oknum anggota Polairud berinisial Siregar yang diduga menghamili kekasihnya namun menolak bertanggung jawab.

Berdasarkan video viral yang beredar pada Rabu (21/1/2026), oknum tersebut dituding mendesak korban untuk melakukan aborsi melalui prosedur kuret hingga penggunaan obat keras.

Kasus ini kian memanas setelah bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi paksaan hingga ancaman pelaporan ke Propam Polri tersebar luas.

Simak kronologi lengkap dan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang melanggar kode etik Polri berikut ini.

Bocoran Chat WhatsApp: Paksaan Kuret dan Obat Keras

Video viral tersebut membeberkan bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, sang pria secara terang-terangan mendesak pasangannya untuk menjalani prosedur kuret.

"Kita kuret yah," tulis pria tersebut dalam chat. Permintaan ini langsung ditolak keras oleh sang wanita yang merasa nyawanya terancam. Tidak menyerah, oknum tersebut kemudian menyarankan penggunaan obat keras berinisial "S" yang diduga sering disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan.

Ancam Lapor Propam, Oknum Diduga Ketakutan

Merasa terdesak dan terus dipaksa, sang wanita akhirnya melayangkan ancaman untuk melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ancaman tersebut seketika membuat sang oknum panik lantaran khawatir akan keberlangsungan kariernya di kepolisian.

"Klok abg maksa aku lapor propam aja," tegas wanita tersebut. Sang pria pun membalas dengan nada memohon agar masalah ini tidak dilaporkan.

Bukti Medis dan Usia Kandungan

Selain bukti percakapan, video tersebut juga melampirkan foto hasil ultrasonografi (USG) yang menunjukkan usia kehamilan sang wanita telah menginjak 6 minggu 2 hari.

Video juga menampilkan momen saat korban menjalani pemeriksaan medis di sebuah klinik, memperkuat bukti bahwa kehamilan tersebut nyata.

Sanksi Berat Menanti Jika Terbukti

Secara hukum di internal Polri, setiap anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Tindakan menghamili di luar nikah dan memaksa aborsi termasuk pelanggaran moral berat.

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut terancam sanksi demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hingga saat ini, pihak satuan Polairud terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap maupun langkah hukum terhadap oknum berinisial Siregar tersebut.

Keberanian korban dalam mengungkap bukti chat dan hasil USG ke publik menunjukkan desakan akan keadilan yang belum terpenuhi. Diharapkan dengan viralnya kasus ini, pihak Divisi Propam Polri segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Perlindungan terhadap perempuan dari tindakan paksaan aborsi dan intimidasi oleh oknum aparat harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap penegak hukum tetap terjaga.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE