Kasasi Menang! Agnez Mo Resmi Lepas dari Denda Rp 1,5 Miliar di Kasus Lagu ‘Bilang Saja’

Kasasi Menang! Agnez Mo Resmi Lepas dari Denda Rp 1,5 Miliar di Kasus Lagu ‘Bilang Saja’
- (Dok. Ig/agnezmo).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, babak panjang kasus hukum yang melibatkan Agnez Mo akhirnya sampai di garis finis. Penyanyi yang sudah go internasional itu resmi bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang ia ajukan. Putusan ini otomatis membatalkan kewajiban Agnez membayar denda Rp 1,5 miliar terkait sengketa hak cipta lagu 'Bilang Saja' yang sempat menyeret namanya ke meja hijau.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan musisi Ari Bias, pencipta lagu tersebut. Ari menilai Agnez melanggar hak cipta karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin dalam tiga konser berbeda pada Mei 2023, yaitu di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Gugatan itu sempat dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2025, yang membuat Agnez divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda fantastis.

Tapi semua berubah pada 11 Agustus 2025. Majelis hakim kasasi yang dipimpin I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo. Amar putusan singkatnya jelas: "kabul." Dengan begitu, vonis PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan denda Rp 1,5 miliar resmi gugur.

Menariknya, Ari Bias justru menerima hasil ini dengan lapang dada. Dalam unggahan Instagram-nya pada 14 Agustus 2025, ia menulis, "Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini." Ari bahkan menambahkan bahwa ia percaya semua ini sudah menjadi bagian dari rencana Tuhan, meski masih ada "satu hal yang tersisa" untuk menuntaskan perjuangannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting soal kompleksitas hukum hak cipta di industri musik. Bagi Agnez, kemenangan ini bukan hanya soal bebas dari denda besar, tapi juga pembuktian bahwa ia punya hak untuk membela diri sampai titik akhir. Sedangkan bagi Ari, meski hasilnya tak seperti harapan, sikap legawanya menunjukkan kedewasaan dalam menerima putusan hukum tertinggi.

Kini, saga hukum yang sempat jadi sorotan publik ini resmi berakhir. Tinggal tunggu langkah apa yang akan diambil kedua pihak setelah drama panjang ini usai, Gen.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE