Suap Hakim CPO Terungkap! Dari Rp20 M Jadi Rp60 M, Siapa Dapat Apa?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung mengungkap asal-usul dana suap yang diberikan kepada tiga hakim yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu malam (13/4).
Dari pemeriksaan tujuh saksi, ditemukan fakta adanya kesepakatan antara tersangka AR (Aryanto) selaku advokasi tersangka korporasi dengan WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengurus kasus korupsi korporasi minyak goreng.
Setelah itu, WG menyampaikan hal tersebut kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Menanggapi permintaan tersebut, MAN menyetujuinya, namun meminta jumlah uang ditingkatkan menjadi tiga kali lipat dari Rp20 miliar menjadi total Rp60 miliar.
Informasi ini kemudian diteruskan WG kepada tersangka AR, yang menyatakan setuju dan menyerahkan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS melalui WG.
Selanjutnya, WG menyerahkan uang tersebut kepada MAN. Sebagai imbalan karena telah menjadi perantara, WG menerima uang sebesar 50.000 dolar AS dari MAN.
"Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," kata Qohar.
MAN yang saat itu merupakan Wakil Kepala PN Jakpus menunjuk majelis hakim yang menjadi tersangka DJU, ASB, dan AM.
"Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis," katanya.
Setelah terbit surat penetapan sidang, MAN mengambil BJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar.
"Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," ujarnya.
Kemudian, DJU membagikan uang-uang tersebut kepada ASB dan AM. Tak lama, MAN kembali memberikan uang dalam dolar AS yang dikonversikan ke rupiah senilai Rp18 miliar.
"Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim," kata Qohar.
Total Tujuh Orang Tersangka
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkannya tiga tersangka baru, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain WG (Wahyu Gunawan) sebagai panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka MAN terlibat kasus ini saat menjadi Wakil Kepala PN Jakpus.
Suap Hakim CPO Terungkap! Dari Rp20 M Jadi Rp60 M, Siapa Dapat Apa?
0 Comments





- Lirik Lagu ‘Mangan Ra Njaluk Kowe’ Viral Lagi di TikTok, Bukti Dangdut Koplo Bisa Trending
- 5 Cara Jitu Biar Cewek Terus Mikirin Kamu Tanpa Terlihat Ngarep
- 5 Zodiak yang Katanya Otaknya Paling Pinter, Cek Lengkapnya di Bawah Ini
- Waspada! Ini Penyebab Tabung Gas Meledak dan Cara Mencegahnya
- Kenalan Sama Kolesterol Baik dan Jahat serta Cara Jaga Keseimbangannya
- 9 Buah yang Kaya Akan Air, Wajib Makan Tiap Hari
- Laga Terakhir Lawan Jepang, Patrick Kluivert Pastikan Timnas Main All Out
- Wasit Kontroversial Laga Indonesia vs Bahrain Dicoret FIFA, Oman Murka
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!