Ruben Onsu Ogah Berdamai soal Dugaan Peretasan Akun Sarwendah, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun!
Kuasa hukum Ruben Onsu menegaskan laporan dugaan akses ilegal data pribadi Betrand Peto akan diproses secara hukum tanpa restorative justice, sementara laporan pencemaran nama baik masih berpeluang dimediasi.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Ruben Onsu menegaskan tidak membuka peluang perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam laporan dugaan peretasan dan akses ilegal terhadap data pribadi anaknya, Betrand Peto. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben meminta dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan akses tanpa izin terhadap akun dan data pribadi Betrand yang kemudian tersebar di media sosial. Dalam proses penelusuran, muncul alamat email yang dikaitkan dengan Sarwendah serta dua nomor telepon yang menurut keterangan Betrand dikenalnya sebagai nomor milik sang bunda.
Ruben Onsu Tak Buka Peluang Restorative Justice
Minola Sebayang menjelaskan, salah satu alasan pihaknya tidak membuka ruang restorative justice dalam laporan dugaan akses ilegal adalah ancaman pidana yang disebut mencapai maksimal enam tahun penjara. Menurutnya, ancaman hukuman tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.
"Saya mau mengatakan, untuk illegal access itu, ancamannya maksimum 6 tahun. Yang mengambil foto, meretas tadi itu, ancamannya 6 tahun. Dan kemungkinan karena ancamannya di atas 5 tahun, ini tidak akan ada RJ. Tidak bisa damai, tidak ada restorative justice, saya rasa mungkin seperti itu sekarang ini," tegas Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Minola juga menyebut laporan dugaan akses ilegal tersebut telah resmi diajukan ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober sekitar pukul 01.24 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/7627 dan dibuat Ruben sebagai pihak yang mewakili Betrand.
Pihak Ruben berharap kepolisian mengusut dugaan akses tanpa izin tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Meski begitu, dugaan keterlibatan seseorang tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Dugaan Akses Ilegal Terungkap Saat Betrand Memulihkan Akun
Kasus ini bermula ketika Betrand Peto berupaya memulihkan akunnya setelah sejumlah dokumen dan rekaman video pribadi tersebar di ruang publik. Dalam proses tersebut, ditemukan informasi yang kemudian menjadi dasar pelaporan dugaan akses ilegal.
Minola mengungkapkan, penelusuran itu menemukan alamat email [email protected] serta dua nomor telepon yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas akun tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, kedua nomor itu diidentifikasi Betrand sebagai nomor yang diketahuinya milik Sarwendah.
"Yang kita laporkan akunnya. Dan ada dua nomor telepon masing-masing 0817-654-5555 dan 0817-6666-499. Dan nomor ini disampaikan oleh BP, sepanjang yang dia ketahui adalah nomor telepon SW," ungkap Minola.
Ia kemudian menjelaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan adanya dugaan akses berulang kali tanpa izin pemilik akun. Temuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Dari situ semuanya terungkap. Bahwa ternyata, selama ini data akunnya itu ada keterkaitan atau keterpautan dengan email yang tadi disebutkan sebagai email yang patut diduga meretas dan kita laporkan," sambungnya.
Meski demikian, keterkaitan alamat email dan nomor telepon yang disebut dalam laporan belum dengan sendirinya membuktikan siapa pelaku peretasan. Kepolisian tetap perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta, kronologi, dan pihak yang bertanggung jawab.
Ruben Onsu Ajukan Dua Laporan Polisi
Selain laporan dugaan akses ilegal, pihak Ruben Onsu juga mengajukan laporan kedua pada hari yang sama. Laporan bernomor STTLP/B/7634 itu dibuat sekitar pukul 15.00 WIB dan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran rekaman percakapan video call tanpa izin.
Menurut Minola, rekaman tersebut diduga telah mengalami penyuntingan sebelum disebarkan. Laporan kedua ini menjadi perkara berbeda dari dugaan peretasan akun sehingga memiliki pertimbangan hukum tersendiri.
Minola menjelaskan, laporan pencemaran nama baik tersebut masih memiliki peluang untuk diselesaikan melalui mediasi karena ancaman hukuman yang disebutnya mencapai satu tahun tiga bulan. Namun, peluang tersebut tidak berarti perdamaian sudah terjadi atau proses hukum otomatis dihentikan.
"Di bawah 5 tahun kemungkinan masih ada RJ. Tapi selanjutnya proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang melakukan peretasan, atau melakukan kejahatan, dan turut serta melakukan kejahatan tersebut," tutur Minola.
Proses Hukum Diserahkan kepada Kepolisian
Pihak Ruben Onsu meminta kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah diajukan dengan memeriksa bukti serta pihak-pihak terkait. Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap bagaimana data pribadi Betrand diduga diakses, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana materi pribadi tersebut bisa tersebar.
Perbedaan sikap terhadap dua laporan itu terletak pada kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice yang dinilai pihak Ruben bergantung pada ancaman pidana masing-masing perkara. Untuk dugaan akses ilegal, Minola menegaskan pihaknya tidak ingin membuka ruang perdamaian, sedangkan laporan pencemaran nama baik masih berpeluang dimediasi.
Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan akun digital dan melindungi data pribadi, terutama ketika dokumen atau rekaman yang bersifat privat berpotensi tersebar tanpa izin. Pada akhirnya, kepastian mengenai dugaan tindak pidana dan pihak yang terlibat harus menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum dari kepolisian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!