Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Presenter Ruben Samuel Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10/2026). Laporan tersebut kini direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan Ruben telah diterima kepolisian. Saat ini, penyidik masih mendalami laporan beserta materi yang diserahkan pelapor.
"Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dalam proses pelaporan, Ruben turut menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya. Bukti tersebut berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram.
Budi menjelaskan, laporan itu telah direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kepolisian selanjutnya melakukan pendalaman terhadap materi yang disampaikan Ruben.
"Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," jelasnya.
Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang dilaporkan maupun unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan tersebut. Penanganan perkara masih berada dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!