Bantah Tudingan Lakukan TPKS di SCBD, Betrand Peto Buka Suara dan Bongkar Fakta di Balik Tudingan Pelecehan Seksual

Pihak Onyo Bersama Saksi Klaim Tuduhan Tidak Masuk Akal, Sementara Pihak Pelapor Beberkan Bukti Visum dan Pengakuan

Bantah Tudingan Lakukan TPKS di SCBD, Betrand Peto Buka Suara dan Bongkar Fakta di Balik Tudingan Pelecehan Seksual
Betrand Peto. - (Dok. Instagram @betrandpetoputraonsu).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kasus hukum yang menyeret nama penyanyi muda Betrand Peto memasuki babak baru setelah sang pelantun suara khas ini secara resmi muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi.

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers pada Senin (14/9), putra angkat Ruben Onsu tersebut dengan tegas membantah tudingan melakukan tindakan pelecehan seksual di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, pihak pelapor berinisial ANW turut menghadirkan bukti visum dan kesaksian versi mereka, membuat polemik hukum ini kian memanas di tengah perhatian publik.

1. Bantahan Tegas Betrand Peto dan Tim Kuasa Hukum

Dalam kemunculannya bersama pengacara Koko Joseph Irianto, Betrand Peto menyatakan bahwa berita yang beredar sama sekali tidak sesuai dengan realitas di tempat kejadian:

  • Tidak Lakukan Pelecehan: Betrand menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan, serta merasa heran mengapa seseorang yang baru ia kenal bisa melontarkan klaim semacam itu.

  • Menjaga Nama Baik Keluarga: Onyo berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan, dan tidak menutup-nutupi fakta demi menjaga kehormatan dirinya serta sang ayah, Ruben Onsu.

  • Keterangan Saksi di Lokasi: Kuasa hukum Koko Joseph Irianto menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak masuk akal mengingat ruangan tempat kejadian dipenuhi oleh banyak orang, didukung oleh kesaksian para petugas kelab malam yang dikumpulkan oleh Ruben Onsu sebelumnya.

2. Pengakuan dan Bukti Visum dari Pihak Pelapor (ANW)

Sementara itu, pihak perempuan berinisial ANW yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Nathaniel Hutagaol, memberikan keterangan berbeda:

  • Kronologi Versi Pelapor: ANW mengaku ditarik tangannya saat berada di sofa, mengira diajak mengecek temannya di depan pintu toilet sebelum akhirnya mengalami dugaan pelecehan.

  • Bukti Fisik dan Visum: Pihak pelapor menunjukkan sejumlah bukti pendukung berupa foto cedera, memar pada tangan, serta hasil visum yang mencakup luka di bagian hidung dan leher akibat dugaan kekerasan.

  • Ancaman Pasal: Pelapor menjerat Betrand Peto dengan sangkaan Pasal 473 UU KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta melaporkan rekan Betrand (WHA) atas dugaan penganiayaan.

Konferensi pers dari kedua belah pihak memperlihatkan sudut pandang yang saling bertolak belakang terkait insiden di kelab malam kawasan SCBD tersebut. Bagaimana tanggapan Gen melihat perkembangan kasus hukum yang melibatkan Betrand Peto ini? Sampaikan pendapat dan analisis kamu pada kolom komentar!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE