Stop bayar Bunga Obligasi Rekap BLBI, Alihkan untuk Bangun Ekonomi Desa

Stop bayar Bunga Obligasi Rekap BLBI, Alihkan untuk Bangun Ekonomi Desa
- (Dok. istimewa).

JAKARTA- Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinegoro mengusulkan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selama 10 tahun.

"Dengan dana yang dibebaskan itu dialihkan untuk membangun ekonomi desa, infrastruktur pengairan, dan mendorong konsumsi produk dalam negeri. Kalau tidak, kita hanya menunggu waktu hingga terjerat utang yang makin parah," tegasnya, Selasa (12/8).

Ia menilai, kondisi pengangguran yang tinggi tidak lepas dari beban utang besar yang diwariskan dari krisis 1998, khususnya obligasi rekapitalisasi perbankan dalam kasus BLBI.

"Dari total utang negara yang mencapai Rp8.000 triliun, sekitar Rp6.000 triliun berasal dari obligasi rekap BLBI. IMF itu yang kasih resepnya, dan sampai sekarang kita yang menanggung akibatnya. Negara diminta menanggung utang swasta, plus memberikan subsidi bertahun-tahun," keluh Sasmito, Selasa (12/8).

Ia menjelaskan, beban bunga obligasi rekap membuat pemerintah kekurangan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan sektor produktif, termasuk pengairan.

"Akibatnya, masalah mikro yang mendasar seperti ketenagakerjaan di sektor strategis tidak pernah diurus. Kalau mikro tidak diurus, makro tidak akan pernah bagus," urai Sasmito.

Ia juga menyoroti kegagalan Indonesia membangun transportasi publik memadai, yang menyebabkan biaya logistik tinggi dan produktivitas rendah.

"Di Singapura, orang tidak perlu punya mobil karena transportasi publiknya lengkap. Di sini, orang terpaksa punya motor atau mobil, menghabiskan waktu 4-5 jam di jalan setiap hari. Bagaimana mau produktif?" katanya.

Kasus 797 petugas irigasi di Jawa Tengah hanyalah satu contoh dari masalah sistemik yang saling terkait dengan ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola sektor strategis, tingginya pengangguran, beban utang BLBI yang membelenggu fiskal, hingga lemahnya infrastruktur publik dasar seperti transportasi dan pengairan.

"Kalau masalah yang mengakar ini tidak dibenahi, kita tidak akan pernah keluar dari lingkaran pengangguran dan pertumbuhan ekonomi semu," kata Sasmito.

Baik Sigit maupun Sasmito sepakat, kalau solusi perekonomian harus dimulai dari keberanian pemerintah memberi prioritas pada sektor strategis di tingkat mikro, sebelum berbicara target pertumbuhan di tingkat makro.

 

Daya Saing Turun

Daya saing Indonesia semakin menurun salah satunya disebabkan oleh banyaknya infrastruktur penting yang tidak diurus dengan baik. Maka sangat masuk akal jika di Asia Tenggara, jumlah pengangguran Indonesia menjadi yang terbesar, bukan hanya dari segi jumlah tetapi juga secara persentase.

Di Jawa Tengah misalnya, ratusan petugas pengairan mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah pusat. Sebanyak 797 petugas irigasi yang selama ini bekerja sebagai karyawan harian lepas (KHL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang. Mereka menuntut kejelasan status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para petugas irigasi itu memegang peran krusial dalam memastikan air dari sungai mengalir lancar ke lahan pertanian. Namun, meski banyak di antara mereka telah mengabdi belasan tahun, status kepegawaian tetap menggantung tanpa kepastian masa depan.

"Kami menunggu janji diangkat PPPK, tapi hingga kini tidak ada realisasi," kata salah seorang peserta aksi.

Menanggapi kondisi tersebut, Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Supadmo Arif, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa sekedar fokus pada pembangunan infrastruktur irigasi tanpa memikirkan keberlanjutan operasionalnya.

"Bendungan dibangun, tapi empat pilar lainnya yaitu, keandalan air, tata kelola, institusi dan manajemen, serta Sumber Daya Manusia (SDM) dibiarkan. Kalau hanya fokus bangun fisik, lima tahun lagi bendungan yang dibangun dengan uang triliunan bisa rusak karena tidak ada SDM yang mengelola," kata Sigit kepada Koran Jakarta, Selasa (12/8).

Prof Sigit menilai sektor pengairan adalah sektor strategis yang tak boleh disamakan dengan bidang lain dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer. Di tingkat nasional, lebih dari 75 persen tenaga pengairan berstatus honorer, sementara di daerah angkanya lebih dari 50 persen. Jumlah tersebut, sebenarnya belum mencukupi kebutuhan, dengan kekurangan sekitar 20 persen di tingkat nasional dan lebih dari 50 persen di daerah.

"Dulu malah ada wacana honorer di sektor ini dihapus, tentu saja dampaknya bisa melumpuhkan sektor pangan nasional," tegasnya.

Dia pun mendesak pemerintah memberikan status PPPK bagi para petugas pengairan. Sebab, status tersebut sudah cukup tanpa harus menjadi PNS, asalkan menjamin hak dan kepastian kerja.

Ia lalu menyoroti perbedaan status pegawai antara Kementerian Pertanian yang memiliki penyuluh berstatus PNS dengan Kementerian PUPR yang mengelola irigasi namun tanpa PNS di lapangan. "Perbedaan ini memicu kecemburuan sosial," tambahnya.

Persoalan nasib petugas pengairan itu dinilai sebagai potret masalah sistemik yang menggerogoti daya saing Indonesia. Laporan Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut Indonesia menempati peringkat tertinggi pengangguran di kawasan ASEAN, baik dari sisi jumlah maupun persentase.

Tingginya pengangguran kata Sigid adalah konsekuensi dari banyak sektor vital yang tidak dikelola dengan baik. "Bagaimana mau bersaing jika sektor riil kita lemah, sektor pangan bermasalah, dan masih banyak pajak siluman yang menekan swasta. Setengah pertumbuhan ekonomi kita berasal dari konsumsi komoditas impor, itu penyakit sistemik," ujarnya.

Fenomena tersebut diperparah dengan turunnya daya beli masyarakat, yang melahirkan tren Rojali (rombongan jarang beli) dan Rohana (rombongan hanya nanya). Hampir 90 persen barang yang dibeli secara daring adalah produk impor, membuat industri dalam negeri semakin terdesak.

 

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE