Ide yang Fresh! Polisi Nyamar jadi Doraemon dan Spiderman Curi Perhatian Warga

Ide yang Fresh! Polisi Nyamar jadi Doraemon dan Spiderman Curi Perhatian Warga
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Aksi penangkapan tak biasa terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Seorang pria bernama Jodi Iskandar mendadak jadi sorotan setelah diringkus polisi dengan cara yang bikin warganet geleng-geleng kepala. Bukan dikejar berseragam lengkap, Jodi justru ditangkap oleh polisi yang menyamar memakai kostum Doraemon dan Spiderman.

Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua anggota kepolisian mengenakan kostum pahlawan super dan karakter kartun mendekati target tanpa menimbulkan kecurigaan. Begitu situasi aman, Jodi langsung dibekuk di tempat.

Strategi unik ini dilakukan lantaran Jodi bukan pelaku biasa. Ia dikenal sebagai raja pencurian kendaraan bermotor di Palembang dan sudah lama masuk daftar buronan polisi. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut Jodi sebagai residivis kelas berat.

Menurut Sonny, Jodi sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Aksi terakhirnya terjadi pada Selasa (6/1/2026) di kawasan Jalan Tasik, tepat di depan Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut. Reputasinya sebagai raja curanmor pun bukan isapan jempol.

Jodi akhirnya ditangkap pada Minggu malam (11/1/2026) di Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mencatat pelaku telah mencuri sedikitnya 255 sepeda motor di 55 lokasi berbeda. Catatan kriminal yang panjang inilah yang membuatnya menjadi target utama operasi kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, sandal, dan celana pendek yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara itu, pelat nomor motor hasil curian diketahui sudah dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Motor hasil curian terakhir milik seorang perempuan bernama Safitri diketahui telah dijual ke wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk melacak keberadaan motor tersebut sekaligus memburu penadah dan kemungkinan rekan pelaku lainnya.

Kepada penyidik, Jodi mengaku kembali melakukan aksi curanmor karena tidak memiliki pekerjaan tetap setelah berulang kali keluar dari penjara. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Aksi polisi berkostum Doraemon dan Spiderman ini pun menuai berbagai reaksi di media sosial. Banyak yang terhibur, namun tak sedikit pula yang menilai cara tersebut sebagai bukti kreativitas aparat dalam memberantas kejahatan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE