Sindikat Oplosan LPG di Bali Terbongkar, Omzet Fantastis Capai Rp3,37 Miliar
GENVOICE.ID, JAKARTA.ID - Bisnis kotor yang merugikan masyarakat akhirnya terbongkar! Sebuah sindikat pengoplosan LPG bersubsidi di Gianyar, Bali, sukses digulung tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Modusnya, mereka menyulap gas 3 kg bersubsidi menjadi tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi, lalu menjualnya dengan harga tinggi ke warung-warung dan usaha laundry di sekitar Bali. Aksi ilegal yang sudah berlangsung empat bulan ini ternyata menghasilkan omzet yang tak main-main, mencapai Rp3,37 miliar!
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa sindikat ini dijalankan oleh empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berbagi peran dalam menjalankan bisnis haram ini, bahkan beroperasi di tengah pemukiman warga tanpa rasa takut. Setiap harinya, sindikat ini mampu menjual hingga 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.
"Mereka (para tersangka) membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya," kata Brigjen Nunung, dikutip dari Antara pada Selasa, (11/2).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan tabung gas yang siap diedarkan. Ada 1.616 tabung gas 3 kg warna hijau, 123 tabung gas 12 kg warna biru, 480 tabung gas 12 kg warna pink, serta 94 tabung gas 50 kg warna oranye.
Selain itu, polisi juga menyita 120 alat suntik pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas secara ilegal, empat unit mobil pick-up, dua unit dump truk, dan berbagai alat bukti lainnya.
"Hasil penjualan per harinya sekitar Rp25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp650 juta," tambah Brigjen Nunung menjelaskan.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para mafia LPG yang mempermainkan barang bersubsidi. Ia juga mengingatkan agar aparat tidak ada yang mencoba membekingi kejahatan seperti ini.
Empat tersangka dalam kasus ini, yakni GC, BK, MS, dan KS, dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa mafia migas masih berkeliaran dan terus mencari celah untuk meraup keuntungan dengan cara ilegal. Pertanyaannya, apakah sindikat ini yang terbesar, atau masih ada jaringan lain yang belum terungkap?
0 Comments





- Menjelajahi Keindahan Tersembunyi Hawaii Kai dan Hanauma Bay di Oahu
- Selena Gomez dan Benny Blanco Gandeng Gracie Abrams di Lagu Baru ‘Call Me When You Break Up’
- Intip Deretan Best Dressed di Red Carpet iHeartRadio Music Awards 2025, Glamor!
- Bella Ramsey Ungkap Diagnosis Autisme Saat Syuting 'The Last of Us' Season 1
- Jonas Brothers Comeback ke Disney dengan Film Natal Baru Tahun 2025
- Dari KTP Digital hingga Layanan Publik, Polandia Jadi Negara Digitalisasi
- Gokil! Lana Del Rey Pamer Transformasi Rambut Paling Drastis
- Tips Keren untuk Mix & Match Gaya Sweater dengan Celana Jeans
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!