Pembelot Korea Utara Gugat Kim Jong-un, Beberkan Penyiksaan dan Pelecehan di Penjara Rezim
JAKARTA, GENVOICE.ID - Seorang perempuan yang pernah melarikan diri dari Korea Utara menggugat Kim Jong-un di pengadilan Korea Selatan. Ia menuntut pertanggungjawaban atas berbagai bentuk kekerasan yang ia alami saat ditahan oleh aparat negara tersebut, termasuk penyiksaan berat dan kekerasan seksual.
Perempuan bernama Choi Min-kyung (53) itu menuntut kompensasi sebesar 50 juta won dari pemerintah Korea Utara yang dalam gugatan diwakili langsung oleh Kim Jong-un serta enam pejabat lain. Ia juga melayangkan pengaduan pidana, mendesak jaksa untuk menyelidiki dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan para pejabat tinggi rezim.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Distrik Seoul dan menjadi langkah hukum pertama yang diambil oleh seorang pembelot Korea Utara terhadap pemimpinnya sendiri melalui jalur hukum Korea Selatan.
"Saya sudah tinggal di Korea Selatan lebih dari satu dekade, tapi trauma dari penyiksaan itu tidak pernah hilang. Saya masih harus bergantung pada obat-obatan," kata Choi kepada The Guardian. "Tubuh saya dipenuhi luka yang membuktikan betapa mengerikannya kehidupan di balik tembok penjara Korea Utara."
Choi pertama kali melarikan diri dari Korea Utara pada 1997. Namun antara 2000 hingga 2008, ia dipulangkan paksa dari Tiongkok sebanyak empat kali. Penahanan terakhirnya berlangsung selama lima bulan di tiga pusat tahanan berbeda di provinsi Hamgyong Utara, tempat ia mengalami berbagai bentuk penyiksaan.
Dalam dokumen gugatan, Choi menceritakan pengalaman pahitnya: mulai dari pelecehan saat pemeriksaan tubuh tanpa alat pelindung, pemukulan yang menyebabkan telinga kanannya rusak permanen, hingga penyiksaan lewat posisi tubuh paksa yang harus ia jalani lebih dari 15 jam setiap hari.
Yang menarik, salah satu pengacara Choi adalah Lee Young-hyun, seorang mantan pembelot yang kini menjadi advokat berlisensi di Korea Selatan-yang pertama dari kalangan kelahiran Korea Utara.
Gugatan ini didukung oleh Database Centre for North Korean Human Rights (NKDB), yang berencana mengangkat kasus ini ke forum internasional, termasuk PBB dan Mahkamah Pidana Internasional.
Menurut analis HAM dari NKDB, Seongyeop Lee, gugatan ini bisa menjadi tonggak penting dalam hukum Korea Selatan, karena selama ini belum banyak kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang dibawa ke pengadilan domestik.
Gugatan juga menyoroti peran Kim Jong-un sebagai pemegang kendali penuh atas aparat negara, yang dianggap bertanggung jawab atas kekejaman sistematis yang terjadi di bawah pemerintahannya. Tuduhan ini merujuk pada temuan investigasi PBB tahun 2014 yang menyimpulkan adanya pelanggaran HAM skala besar di Korea Utara, termasuk penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di kamp-kamp politik yang menampung puluhan ribu tahanan.
Sejumlah gugatan perdata lain terhadap Korea Utara memang pernah diajukan, seperti tuntutan dari keluarga korban penculikan masa perang atau pekerja paksa. Namun, belum ada mekanisme hukum yang bisa memaksa Korea Utara membayar kompensasi, membuat gugatan semacam ini lebih bersifat simbolis.
Walaupun begitu, Choi tak menyerah. "Selagi para korban masih hidup untuk bersaksi, kita harus bertindak," tegasnya. "Ini mungkin langkah kecil, tapi bisa menjadi awal untuk membela kebebasan dan hak asasi, agar tidak ada lagi rakyat Korea Utara yang menderita seperti saya."
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!