Miris! Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan di RSHS Terbukti Membius Korban Lewat Infus

JAKARTA, GENVOICE.ID - Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Aksi bejat ini dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC RSHS. Saat itu, pelaku meminta korban untuk menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di ruang perawatan nomor 711.

Miris! Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan di RSHS Terbukti Membius Korban Lewat Infus
- (Dok. Antara).

"Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian. Pelaku kemudian menusukkan jarum infus ke tangan korban sebanyak 15 kali hingga akhirnya menyuntikkan cairan yang membuat korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri," ujar Hendra.

Korban diketahui berada di rumah sakit untuk mendampingi ayahnya yang tengah dalam kondisi kritis. Namun, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk memisahkan korban dari keluarga dan melancarkan aksinya.

"Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah itu, ia diminta kembali berganti pakaian dan diantar menuju lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di tubuhnya saat terkena air, yang kemudian mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut," jelas Hendra.

Korban melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, yang langsung melakukan penyelidikan intensif. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk keluarga korban, sejumlah perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Penyidik juga tengah mendalami motif di balik aksi pelaku, termasuk kemungkinan adanya gangguan perilaku seksual. Pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan untuk memperkuat penyelidikan," kata Hendra.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi kejadian.

Polda Jawa Barat menyatakan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual dan memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini pun menjadi sorotan luas, terutama karena terjadi di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien dan keluarga.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • dokter
  • kekerasan seksual
  • Universitas

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE