Syarat dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan, Cek Panduan Lengkapnya di Sini Agar Tidak Kena Tilang!

Jangan Sampai Lupa, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan yang Wajib Kamu Tahu!

Syarat dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan, Cek Panduan Lengkapnya di Sini Agar Tidak Kena Tilang!
Potret selembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). - (Dok. antaranews.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kalau kamu punya motor atau kendaraan pribadi, pasti sudah familiar dong sama yang namanya bayar pajak tahunan? Tapi jangan lupa juga, ada satu lagi kewajiban penting yang harus kamu lakuin tiap 5 tahun sekali, yaitu perpanjang STNK dan ganti pelat nomor kendaraan!

Yes, selain bayar pajak tahunan, kamu juga harus perpanjang STNK lima tahunan. Dalam proses ini, pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kamu juga bakal diganti yang baru. Intinya, STNK dan TNKB itu masa berlakunya cuma 5 tahun, jadi jangan sampe kelewat.

Nah, buat kamu yang belum tahu caranya, berikut ini info lengkap soal syarat, biaya, dan langkah-langkah perpanjang STNK 5 tahunan. Yuk simak biar nggak kena tilang!

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Ketika perpanjang STNK lima tahunan, kamu juga sekalian ganti pelat nomor dan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kalau sampai telat atau tidak diperpanjang, siap-siap deh ditilang polisi! Hal ini udah diatur jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1).

Biar prosesnya lancar, ini dia dokumen yang harus kamu siapin, di antaranya:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Surat kuasa, kalau kamu diwakilkan orang lain
  • Bawa kendaraannya ke Samsat untuk cek fisik

Rincian Biaya Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan

Berikut estimasi biaya yang perlu kamu keluarkan, mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020:

  • PKB (Pajak Kendaraan): Tergantung jenis kendaraan. Bisa dicek di STNK kamu.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk motor ≤ 250cc (sesuai PMK No. 36/PMK.010/2008)
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Biaya ganti pelat nomor (TNKB): Rp 60.000
  • Cek fisik kendaraan: Gratis! Tidak dipungut biaya.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Kalau semua dokumen sudah siap, tinggal datang aja ke Samsat terdekat. Ini dia langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Samsat sambil bawa kendaraan yang mau diperpanjang.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin).
  3. Serahkan hasil cek fisik di loket terkait.
  4. Isi formulir permohonan perpanjangan STNK.
  5. Serahkan semua dokumen ke loket pendaftaran dan ambil nomor antrean.
  6. Tunggu dipanggil untuk bayar pajak.
  7. Ambil STNK baru di loket pengambilan.
  8. Terakhir, ambil pelat nomor baru (TNKB).

Nah, itu dia info lengkap soal syarat dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan, lengkap dengan cara perpanjang dan tips biar tidak kena tilang. Jangan sampai lupa ya, karena STNK dan pelat nomor yang sudah kadaluarsa bisa bikin kamu kena masalah di jalan.

Cek masa berlaku STNK kamu sekarang juga dan siapkan dokumennya biar aman ketika ke Samsat! Jangan sampai nunda-nunda, ya! Yuk buruan cek masa berlaku STNK kamu sekarang!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE