Pinjam Nama di STNK Tidak Dibenarkan!, Warga Jakarta Tetap Bisa Kena Pajak Progresif

Pinjam Nama di STNK Tidak Dibenarkan!, Warga Jakarta Tetap Bisa Kena Pajak Progresif
Ilustrasi STNK - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Meminjam nama orang lain untuk kepemilikan kendaraan kerap dianggap sebagai cara ampuh menghindari pajak progresif.

Namun anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, terutama bagi warga DKI Jakarta. Meski kendaraan didaftarkan atas nama anggota keluarga, beban pajak progresif tetap mengintai jika masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan alamat yang sama.

Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, menegaskan bahwa penggunaan nama anggota keluarga dalam STNK tidak otomatis menghapus kewajiban pajak progresif. Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan tersebut, pengenaan pajak progresif dihitung berdasarkan kesamaan nama dan alamat, bukan semata-mata siapa yang tercantum sebagai pemilik kendaraan.

Dengan skema tersebut, kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya yang berada dalam satu keluarga tetap bisa dikenai pajak progresif meskipun atas nama berbeda. Kebijakan ini sengaja diterapkan untuk menutup celah penghindaran pajak yang selama ini dilakukan dengan memecah kepemilikan kendaraan di lingkup keluarga yang sama.

Kondisi ini berbeda dengan kebijakan yang berlaku di Jawa Barat. Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor progresif di wilayahnya dikenakan berdasarkan kepemilikan pribadi. Artinya, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan tidak termasuk dalam skema pajak progresif. Begitu pula kendaraan yang didaftarkan atas nama anggota keluarga, meski masih berada dalam satu KK, tidak otomatis terkena pajak progresif.

Menurut Deni, sistem administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat dinilai masih cukup tertata dengan pendekatan aturan yang lebih longgar dibandingkan DKI Jakarta. Hal ini membuat praktik meminjam nama anggota keluarga masih bisa menjadi celah untuk menghindari pajak progresif, meski hanya berlaku di wilayah tertentu.

Dengan perbedaan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan perlu lebih jeli memahami aturan di daerah masing-masing. Strategi pinjam nama yang mungkin efektif di satu provinsi, bisa jadi sama sekali tidak berlaku di wilayah lain. Khusus di Jakarta, selama masih satu KK dan satu alamat, pajak progresif tetap akan mengikuti, siapa pun nama yang tercantum di STNK.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE