Setelah Padel, Kini Olahraga Ini Juga Kena Pajak Hiburan! Cek Daftarnya

Setelah Padel, Kini Olahraga Ini Juga Kena Pajak Hiburan! Cek Daftarnya
- (Dok. Freepik).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, tahu nggak sih? Setelah olahraga padel heboh karena dikenai pajak hiburan 10 persen, ternyata daftar olahraga yang masuk kategori serupa cukup panjang, lho. Mulai dari tenis, bulutangkis, biliar, sampai yoga dan pilates ikut kena getahnya.

Hal ini diungkap langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Dalam keterangannya, Pram bilang bahwa aturan soal pajak hiburan ini bukan hal baru dan bukan cuma berlaku di Jakarta aja. Aturannya sudah tertulis dalam undang-undang dan diterapkan secara nasional.

"Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," ujar Pram saat ditemui di Balai Kota DKI, dilansir dari ANTARA.

Jadi jangan kaget kalau sekarang makin banyak fasilitas olahraga yang dipungut pajak. Selama aktivitasnya bersifat komersial - misalnya menyewa lapangan atau studio latihan - maka wajib bayar pajak hiburan sesuai ketentuan.

Bahkan menurut Pram, wajar aja kalau fasilitas olahraga ini dikenai pajak. Soalnya, yang biasa mengakses layanan semacam ini memang mayoritas berasal dari kalangan yang mampu secara finansial.

"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan," lanjutnya.

Nah, kabar soal pajak padel ini memang makin ramai dibahas sejak Pemprov DKI resmi menambahkan fasilitas olahraga padel ke dalam daftar objek pajak daerah. Keputusan ini tertuang dalam aturan terbaru, yaitu Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa padel termasuk dalam jasa hiburan yang dikomersialkan, dan itu sah sebagai objek pajak.

"Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," ujar Andri.

Lalu, bagaimana bentuk jasa hiburan yang dikenai pajak? Menurut Andri, semua bentuk penyediaan jasa hiburan - termasuk sarana olahraga yang disewakan, berbayar, atau ada sistem membership-nya - akan masuk hitungan. Nggak cuma biaya sewa lapangan, tapi juga termasuk bentuk pembayaran lain yang relevan.

Enggak cuma padel, daftar olahraga yang kena pajak hiburan versi Pemprov DKI ini ternyata cukup lengkap. Mulai dari lapangan futsal, bulutangkis, tenis, squash, hingga studio yoga dan pilates semuanya masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Andri menegaskan bahwa ini bukan sekadar tren sesaat karena padel lagi naik daun. Tapi justru sebagai bagian dari pembaruan sistem pemungutan pajak berdasarkan perkembangan gaya hidup masyarakat.

"Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah," jelas Andri.

So, Gen, kalau kamu rutin olahraga di tempat-tempat berbayar kayak lapangan tenis atau studio yoga hits, jangan kaget kalau tarifnya naik. Bisa jadi itu karena sudah dikenakan pajak hiburan 10 persen.

Dan ini belum selesai, ya. Andri juga bilang pihaknya akan terus memantau aktivitas komersial lainnya yang bisa dikategorikan sebagai hiburan, buat masuk daftar pajak berikutnya.

"Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," tutupnya.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE