Geger Pernyataan Stafsus! Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Usulan Penangguhan Penahanan Kasus Cidahu
JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri HAM Republik Indonesia Natalius Pigai akhirnya angkat bicara soal pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, terkait kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen disertai perusakan rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Lewat pernyataan tegas di akun X pribadinya, Sabtu (6/7), Pigai memastikan bahwa tidak akan menindaklanjuti usulan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan Thomas.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," tegas Pigai.
Pigai menegaskan bahwa tindakan melawan hukum, apalagi yang menyangkut intoleransi, merupakan perbuatan individu yang tidak mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia.
"Tindakan seperti itu bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan ideologi Pancasila," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada sikap resmi atau surat dari Kementerian HAM terkait kasus tersebut karena mereka masih menunggu laporan lengkap dari Kantor Wilayah HAM Jawa Barat.
Sebelumnya, Thomas Harming Suwarta mengusulkan agar para tersangka diberi penangguhan penahanan, dengan dalih membuka ruang bagi pendekatan restorative justice demi menciptakan perdamaian dan menjaga stabilitas wilayah.
"Ini baru sebatas usulan. Saya hanya memberikan masukan setelah kami melihat dinamika lapangan. Tidak ada langkah resmi dari kementerian," ujar Thomas dalam pernyataan tertulis.
Ia juga menyebut bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen bangsa dalam mengelola keragaman dan kebebasan beragama.
Pernyataan Thomas langsung menuai sorotan dan respons beragam di masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa usulan penangguhan penahanan bagi pelaku intoleransi bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan kelompok minoritas.
Namun dengan pernyataan tegas dari Natalius Pigai, publik kini mendapat kepastian bahwa Kementerian HAM tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hak asasi dan nilai kebangsaan.
"Perlindungan HAM adalah tanggung jawab negara. Tapi kita juga harus tegas terhadap pelanggaran hukum, apalagi jika itu menyangkut kebebasan beragama," kata Pigai.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!