Panduan THR bagi Freelancer dan Pekerja Lepas: Hak dan Cara Menghitungnya

Apakah Freelancer dan Pekerja Lepas Wajib Dapat THR?

Panduan THR bagi Freelancer dan Pekerja Lepas: Hak dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi THR. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar gembira bagi para pejuang kreatif, kini pekerja lepas dan freelancer berhak dapat THR sesuai aturan pemerintah terbaru.

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, tunjangan ini bukan lagi sekadar bonus bagi karyawan tetap, melainkan hak wajib bagi setiap pekerja harian yang sudah bekerja minimal satu bulan.

Agar Anda tidak merugi, penting untuk memahami cara hitung THR pekerja lepas yang memiliki rumus sedikit berbeda karena penghasilannya yang tidak menentu. Simak panduan lengkap mengenai simulasi perhitungan dan kriteria freelancer yang berhak menerima tunjangan hari raya di bawah ini.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi Anda yang sudah mengabdi selama satu tahun atau lebih pada satu perusahaan, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama satu tahun terakhir.

  • Rumus: Total Pendapatan Selama Setahun : 12

  • Contoh: Jika total gaji Anda selama 12 bulan adalah Rp60.000.000, maka THR yang berhak Anda terima adalah Rp5.000.000.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun (namun sudah minimal 1 bulan), THR diberikan secara proporsional berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

  • Langkah 1 (Cari Rata-rata): Total Gaji Selama Masa Kerja : Jumlah Bulan

  • Langkah 2 (Hitung Proporsional): (Masa Kerja : 12) x Rata-rata Gaji

  • Contoh: Anda bekerja selama 6 bulan dengan total penghasilan Rp18.000.000.

    • Rata-rata gaji: Rp18.000.000 : 6 = Rp3.000.000.

    • THR Proporsional: (6 : 12) x Rp3.000.000 = Rp1.500.000.

Siapa Saja yang Berhak?

Hak THR ini berlaku bagi semua pekerja lepas yang memiliki keterikatan kerja dengan perusahaan atau perorangan sebagai pemberi kerja. Beberapa profesi yang umum menerima hak ini meliputi:

  • Kontributor atau wartawan lepas media massa.

  • Editor video dan desainer grafis.

  • Penulis konten (content writer).

  • Pengajar atau tutor honorer.

Catatan Penting: Hak THR ini tidak berlaku bagi pekerja lepas mandiri (self-employed) yang bekerja tanpa kontrak atau ikatan dengan perusahaan tertentu.

Memahami hak sebagai pekerja lepas sangatlah penting agar Anda mendapatkan apresiasi yang layak atas dedikasi yang diberikan kepada perusahaan. Dengan mengetahui rumus perhitungan di atas, Anda kini bisa memastikan bahwa nominal THR yang masuk ke dompet sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan ragu untuk mengomunikasikan hal ini dengan pihak manajemen perusahaan jika Anda memenuhi kriteria di atas. Selamat menyambut hari raya dengan tenang dan penuh keberkahan!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE