Dari Puluhan Ribu Pesantren, Ternyata Hanya 50 yang Kantongi Izin Bangunan! Begini Kata Menteri PU

Dari Puluhan Ribu Pesantren, Ternyata Hanya 50 yang Kantongi Izin Bangunan! Begini Kata Menteri PU
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, memunculkan fakta mengejutkan terkait kelayakan bangunan pondok pesantren di Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dari lebih dari 42.000 ponpes, hanya sekitar 50 yang tercatat memiliki izin bangunan resmi seperti IMB atau PBG.

Padahal, menurut data Kementerian Agama tahun ajaran 2024/2025, tercatat 42.433 pondok pesantren aktif di seluruh Indonesia, mayoritas berada di Pulau Jawa. Namun, Dody menyebut hanya segelintir yang memenuhi syarat administrasi bangunan sesuai ketentuan hukum.

"Di seluruh Indonesia hanya ada 50 ponpes yang punya izin. Padahal semua wajib memiliki PBG, karena itu bentuk sertifikasi kelayakan bangunan. Ini penting agar kejadian seperti di Sidoarjo tidak terulang," ujar Dody.

Dody menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021. PBG wajib dimiliki sebelum proses pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan dilakukan, termasuk bagi pondok pesantren yang menjadi tempat tinggal dan aktivitas ratusan hingga ribuan santri.

Menurutnya, pengurusan izin ini merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, mengingat ponpes berada di bawah pembinaan Kemenag. Pemerintah, tegasnya, akan segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan pengelola pondok pesantren untuk memastikan semua bangunan memiliki sertifikasi laik fungsi.

"Ini tidak bisa ditunda, demi keselamatan santri dan masyarakat," tegas Dody.

Meski demikian, saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan darurat di Ponpes Al Khoziny. Setelah proses evakuasi dan pemulihan selesai, pembenahan perizinan serta pengawasan teknis terhadap ribuan pesantren akan menjadi agenda prioritas nasional.

Seperti diketahui, tragedi memilukan ini terjadi pada Senin, 29 September 2025. Bangunan tiga lantai yang difungsikan sebagai asrama putra dan musala runtuh saat ratusan santri sedang melaksanakan salat berjemaah. Puluhan santri dilaporkan meninggal dunia, dan lebih banyak lagi mengalami luka-luka dalam insiden ini.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE