Media Sosial Heboh dengan Isu Penghapusan Gaji ke-13 ASN
JAKARTA, GENVOICE.ID - Media sosial tengah diramaikan dengan kabar mengenai rencana pemerintah yang disebut-sebut akan menghapus gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang menyatakan bahwa pemerintah berencana meniadakan pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
Pesan tersebut berbunyi:
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas."
Sebagai tambahan penghasilan, gaji ke-13 biasanya diberikan kepada ASN menjelang tahun ajaran baru untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta meringankan beban finansial pegawai pemerintahan.
Setiap tahunnya, kebijakan pencairan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2025, pemerintah tidak akan lagi memberikan gaji ke-13 kepada ASN.
Menanggapi isu ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut memberikan pernyataan terkait kemungkinan penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk membahas permasalahan ini. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai langkah-langkah yang akan diambil pemerintah terkait kebijakan tersebut.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," ujar Airlangga dikutip dari Antara, Rabu.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kepastian pemberian gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan memberikan jawaban detail dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Keuangan.
"Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya," tambahnya.
Di sisi lain, media sosial masih dipenuhi perbincangan mengenai kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ASN.
Meski demikian, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang membenarkan atau membantah isu tersebut.
0 Comments





- Wisata Religi Seru Saat Lebaran Rekomendasi Masjid Megah di Indonesia
- Viral! Begini Tanggapan Wamenaker Tentang Tren #KaburAjaDulu
- 8 Tips Ampuh Menghindari Pegal Saat Mudik! Biar Nyetir Tetap Nyaman dan Gak Tersiksa
- Resep Dessert Manis untuk Rayakan Valentine
- Suara Warga Jaktim! Ini Permintaan Korban Banjir yang Harus Didengar!
- LDR Itu Berat? 5 Tips Agar Tetap Harmonis
- Viral! ABG di Pemalang Ancam Ibu dengan Sajam Karena Tak Dibeli Skincare
- Ramalan Tarot Februari 2025 untuk Setiap Zodiak
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!