Diburu Interpol, Di Negara ASEAN Mana Riza Chalid Bersembunyi?
Riza Chalid masuk red notice Interpol dan diduga bersembunyi di salah satu negara ASEAN. Di mana lokasinya dan bagaimana langkah Kejagung?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC) kini menjadi sorotan tajam publik nasional hingga internasional. Sosok yang disebut-sebut sebagai pemain besar dalam industri migas itu resmi masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026, menandai statusnya sebagai buronan lintas negara. Pertanyaan besar pun mengemuka, dari 11 negara ASEAN, di mana sebenarnya Riza Chalid bersembunyi?
Aparat penegak hukum Indonesia tidak tinggal diam. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pihaknya sudah mengantongi informasi awal terkait lokasi Riza Chalid. Bahkan, komunikasi dengan negara yang diduga menjadi tempat persembunyiannya sudah dilakukan. Meski begitu, identitas negara tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan dan strategi penegakan hukum.
Jejak Kasus Korupsi Raksasa Migas
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, dua entitas yang diduga memiliki peran sentral dalam skema korupsi tersebut.
Kasus ini bukan perkara kecil. Dugaan korupsi berlangsung dalam rentang 2018-2023, melibatkan subholding Pertamina serta sejumlah kontraktor. Hingga kini, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, menandakan betapa luas dan sistematisnya perkara ini.
Menurut Kejagung, Riza Chalid bersama pihak lain diduga merekayasa kebijakan tata kelola Pertamina demi meloloskan kerja sama penyewaan terminal BBM tangki di Merak. Ironisnya, kerja sama itu dilakukan saat Pertamina sebenarnya belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian fantastis hingga Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional. Tak hanya itu, Riza Chalid juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terendus di ASEAN, Tapi di Mana?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan Riza Chalid diyakini berada di salah satu negara kawasan ASEAN. Namun, ia menegaskan Kejagung belum bisa menyebutkan negara mana yang dimaksud.
Penerbitan red notice Interpol diyakini akan mempersempit ruang gerak Riza Chalid. Setiap perlintasan imigrasi di negara-negara anggota Interpol akan memantau pergerakannya. Meski demikian, red notice bukan berarti penangkapan otomatis. Proses pemulangan tetap harus melalui mekanisme hukum, diplomasi, dan kedaulatan negara setempat.
Sementara itu, ASEAN sendiri terdiri dari 11 negara: Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste. Dari deretan negara tersebut, di manakah Riza Chalid bersembunyi?
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!