Geger Korupsi Minyak Rp285 Triliun! Riza Chalid Resmi Jadi Tersangka Bareng Pejabat Pertamina
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus mega korupsi sektor energi kembali mengguncang tanah air, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dilansir dari Antara, nama Riza Chalid, yang dikenal sebagai sosok kontroversial di balik lobi-lobi energi kelas kakap, kembali mencuat ke permukaan sebagai aktor kunci dalam skandal yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis malam (10/7/2025). Qohar mengungkapkan bahwa Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang terlibat dalam alur distribusi dan pengelolaan minyak Pertamina. Ia diduga memainkan peran penting dalam rangkaian penyimpangan tata kelola minyak mentah, yang berdampak besar terhadap kerugian negara.
Tak hanya Riza Chalid, Kejaksaan juga menetapkan delapan tersangka baru lainnya yang mayoritas berasal dari internal Pertamina dan perusahaan mitra. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum dan penyimpangan dalam proses pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan produk kilang. Praktik-praktik tersebut disinyalir berlangsung sistematis dan terstruktur, melibatkan pejabat tinggi, direktur, hingga mitra swasta dalam jaringan yang saling terhubung.
Total tersangka dalam kasus ini kini telah mencapai 18 orang, termasuk sejumlah nama besar yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, seperti Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama Pertamina International Shipping, dan beberapa direktur lainnya di anak usaha Pertamina. Selain itu, kasus ini juga menyeret tokoh-tokoh dari perusahaan swasta mitra, seperti PT Navigator Khatulistiwa, PT Mahameru Kencana Abadi, hingga PT Jenggala Maritim.
Kejaksaan Agung menyebut bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencakup dua aspek: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, dengan estimasi mencapai Rp285 triliun. Angka ini menjadikan kasus tata kelola minyak Pertamina sebagai salah satu skandal korupsi terbesar sepanjang sejarah di sektor energi Indonesia.
Pemeriksaan masih terus berlanjut. Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk potensi aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penanganan kasus ini juga menjadi momentum penting dalam upaya bersih-bersih BUMN strategis yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan segelintir elite.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!