Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Jenis, Mulai dari Organik hingga Limbah B3
Dukung Upaya Kurangi Beban Bantargebang, Warga Diminta Pisahkan Sisa Makanan hingga Sampah Residu Sejak dari Rumah
JAKARTA, GENVOICE.ID -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mewajibkan pemilahan sampah rumah tangga menjadi empat kategori mulai 10 Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menekan volume kiriman sampah ke TPST Bantargebang yang kondisinya kian mengkhawatirkan dan sempat mengalami insiden longsor. Dengan memilah sampah sejak dari rumah, proses pengolahan di hilir diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
Bagi warga Jakarta, memahami perbedaan antara sampah organik, anorganik, B3, hingga residu kini menjadi hal yang wajib dilakukan setiap hari. Simak rincian aturan dan kategori sampah yang harus Gen pisahkan mulai sekarang di sini.
4 Kategori Sampah yang Wajib Dipilah
Sesuai aturan terbaru, masyarakat diminta memisahkan sampah ke dalam empat wadah atau kategori berbeda:
-
Sampah Organik (Wadah Hijau): Meliputi sisa makanan, kulit buah, daun, dan sisa dapur yang mudah busuk. Sampah ini nantinya akan diolah menjadi kompos, pakan maggot (BSF), atau melalui sistem biodigester.
-
Sampah Anorganik: Jenis sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dan bisa didaur ulang, seperti plastik, botol kaca, kertas, kardus, dan logam. Sampah ini akan disalurkan ke bank sampah atau pihak pengolah (offtaker).
-
Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Meliputi limbah yang berisiko bagi kesehatan dan lingkungan, seperti baterai bekas, lampu, limbah elektronik, dan kemasan bahan kimia rumah tangga. Kategori ini harus dibuang ke fasilitas penampungan khusus.
-
Sampah Residu: Jenis sampah yang sulit atau tidak bisa didaur ulang, seperti popok sekali pakai, pembalut, dan tisu bekas. Sampah residu akan diolah menjadi energi alternatif melalui fasilitas RDF Plant dan PLTSa.
Fokus pada Sisa Makanan dan Plastik
Data menunjukkan bahwa sisa makanan (43%) dan plastik (28%) merupakan penyumbang terbesar sampah di Jakarta. Dominasi ini membuktikan bahwa aktivitas rumah tangga adalah kunci utama dalam menyelesaikan krisis sampah di ibu kota.
Selama ini, sampah yang tercampur membuat barang yang seharusnya bisa didaur ulang justru terbuang sia-sia ke Bantargebang.
Sanksi bagi Pelaku Usaha dan Penyediaan Fasilitas
Selain rumah tangga, Pemprov DKI juga memperketat pengawasan di sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe. Pelaku usaha yang mengabaikan aturan pemilahan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, Gubernur Pramono Anung berjanji akan segera melengkapi sarana pendukung, mulai dari penyediaan tong sampah terpilah hingga kendaraan pengangkut yang memiliki sekat pemisah sesuai jenis sampah.
Perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil di dapur sendiri. Dengan memilah sampah secara benar, kita tidak hanya menaati aturan pemerintah, tetapi juga ikut berkontribusi nyata dalam menjaga lingkungan Jakarta tetap layak huni bagi generasi mendatang. Sudahkah Gen menyiapkan empat kantong sampah di rumah hari ini?
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!